Pj Gubernur Perintahkan Paripurna Pemberhentian Umar Samiun

Samsu Umar Abdul Samiun

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Pelantikan Plt Bupati Buton La Bakry sebagai bupati definitif tidak akan lama lagi. Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sultra Ali Akbar sudah menyerahkan surat perintah paripurna pemberhentian Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun, Rabu 4 April 2018.

“Saya baru saja dari kantor DPRD Buton dan Pemda Buton di Takawa untuk mengantarkan langsung surat perintah pelaksanaan paripurna pemberhentian Samsu Umar Abdul Samiun sebagai Bupati Buton,” ujarnya.

Surat perintah paripurna tersebut diantar langsung ke DPRD Buton dan Pemda Buton atas perintah Pj Gubernur Sultra berdasarkan SK Mendagri dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis Umar Samiun selama 3 tahun 9 bulan penjara.

-Advertisement-

Kata dia, setelah surat diserahkan maka paling lama seminggu DPRD Buton harus sudah menggelar paripurna pemberhentian. Jika tidak digelar dalam waktu seminggu maka akan ada sanksi.

Saat menyerahkan surat perintah, terang Ali Akbar, pihaknya sudah mengambil foto sebagai bukti dan laporan kepada pimpinan dan Mendagri jika suratnya sudah diantarkan.

“Paripurna pemberhentian Umar Samiun harus segera dilaksanakan,” ujarnya lagi.

Bukan hanya DPRD Buton, lanjut dia, surat tersebut juga diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Buton melalui Sekda Buton.

Menurut Ali Akbar, jika paripurna pemberhentian sudah digelar maka Pemprov akan bersurat ke Mendagri untuk segera dikeluarkan SK perintah pelaksanaan pelantikan Bupati Buton definitif.

“Paling lama dua minggu pasca paripurna pemberhentian maka Plt Bupati Buton akan resmi dilantik menjadi Bupati Buton definitif,” tutupnya.

Kepala Bagian (Kabag) Persidangan DPRD Buton La Rianta membenarkan jika Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sultra membawa langsung surat perintah paripurna pemberhentian Samsu umar Abdul samiun.

“Karena mendesak suratnya langsung diantarkan kepada ketua, tapi kepala biro memfoto semua kegiatan penyerahannya,” tuturnya.

Reporter: Nia
Editor: Din

Facebook Comments