BBM Naik Lagi Diam-Diam Mendzalimi Rakyat

Bacakan

Oleh : Risnawati, STP.
(Staf Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kolaka)

Pemerintah kembali menaikkan harga BBM jenis pertalite. Seperti dilansir dalam Jakarta, Kompas.com – Dalam selang tidak terlalu lama, PT Pertamina kembali menaikkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi. Per 24 Maret 2018, harga Pertalite dan solar non-subsidi naik masing-masing Rp 200 per liter.

-Advertisement-

Harga solar non-subsidi di Jakarta naik menjadi Rp 7.700 per liter dari sebelumnya Rp 7.500 per liter. Sementara harga Pertalite naik menjadi Rp 7.800 per liter. Sebelumnya harga Pertalite hanya Rp 7.600 per liter.

Sejak Januari 2018 Pertamina telah menaikkan harga Pertalite sebanyak dua kali. Pada 20 Januari 2018, Pertamina menaikkan harga Pertalite sebesar Rp 100 per liter menjadi Rp 7.600 per liter. Alhasil, kenaikan harga pada Maret 2018 ini merupakan kenaikan yang kedua kalinya dalam tiga bulan terakhir.

Sementara bulan lalu, Pertamina menaikkan harga jual BBM seri Pertamax. Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito mengatakan, kenaikan harga bahan bakar minyak tersebut merupakan penyesuaian atas kenaikan harga minyak dunia. Saat ini harga minyak dunia sudah menembus level 60 dollar AS per barrel.

Adiatma membantah kenaikan harga Pertalite bertujuan demi menutup potensi kerugian Pertamina akibat menanggung selisih harga solar subsidi dan premium. Sebab, pemerintah melarang Pertamina menaikkan harga premium dan dan solar subsidi.
Menurut dia, perhitungan BBM penugasan seperti premium ataupun solar subsidi berbeda dengan perhitungan BBM umum seperti Pertamax series dan Pertalite.

“Menghitungnya tidak menyilang begitu,” ucap Adiatma kepada Kontan, Minggu (25/3/2018).

Dibalik Kenaikan Harga BBM: Agenda Liberalisasi Migas

Liberalisasi migas Indonesia dirancang sejak penyusunan UU Migas oleh asing. USAID secara terbuka menyatakan, The ADB and USAID worked together on drafting a new oil and gas law in 2000. (http:www.usaid.gov/pubs/cbj2002/ane/id/497-009.html).

Karena itu, dapat ‘dimengerti’ jika arah kebijakan Pemerintah akan ‘condong ke pasar’yakni pada kepentingan para pemilik kapital, bukan ‘condong ke rakyat’. Ini bentuk penerapan ideologi kapitalisme dimana subsidi itu haram untuk kepentingan rakyat, mis untuk subsidi BBM dan listrik. Sebaliknya, untuk menyelamatkan para kapitalis dari kebangkrutan, hukumnya menjadi wajib.

Para pemilik modal besar dunia (kapitalis) yang membagi-bagi blok migas kita mengetahui arah perkembangan ekonomi politik Indonesia ini yang diarahkan pada Pasar Bebas. Demikian juga untuk penguasaan sektor hilir migas, 105 perusahaan sudah mendapat izin untuk bermain di sektor hilir migas, termasuk membuka stasiun pengisian BBM untuk umum (SPBU) di seluruh wilayah Indonesia.

UU Migas No 22 Tahun 2001 mengukuhkan pengelolaan migas kepada asing. Kontraktor kontrak bagi hasil migas yang didominasi pemain asing di Indonesia ini boleh menjual sendiri minyaknya. Biaya pencarian, pengembangan operasi dan depresiasi (cost recovery) pun besarnya ditetapkan perusahaan asing.

Dalam hal ini Pemerintah tidak mengeluarkan uang tunai untuk mengganti cost recovery tetapi dari hasil produksi minyak atau gas langsung dikurangi cost recovery. Jika cost recovery tidak menyisakan bagian minyak untuk Indonesia maka Indonesia tidak dapat, misalnya pada kasus ekstrim di Blok Natuna.

Dalam APBN lalu, nilai cost recovery dialokasikan ini adalah $ 12,3 miliar (Rp 110 Trilyun atau 38.27% dari penerimaan Migas)! BPK pernah mengaudit dengan temuan penggelembungan cost recovery hingga 200%. Produksi minyak Indonesia pernah terus menurun sementara cost recovery terus membengkak tajam mencapai Rp 52 triliun pada tahun 2004.
UU Migas No.22/2001 membolehkan kontraktor asing memperpanjang kontrak untuk 20 tahun berikutnya. Ini diperkuat Pasal 28 Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2004 dimana pengajuan perpanjangan itu boleh diajukan 10 tahun sebelum sebuah kontrak kerjasama selesai. Harusnya pemerintah tau, jika investasi perusahaan asing sebesar 5 miliar dollar untuk kerjasama selama 30 tahun maka 5 milliar dollar itu akan balik modal selama 5 tahun ke pihak investor termasuk keuntungannya, apalagi untuk kontrak selama 25 tahun! Sebelum 2020 berakhir, ada 26 kontraktor KKS Migas yang akan habis kontraknya.

Ironis, Pertamina yang telah berumur 50 tahun lebih masih dianggap belum mampu 100% mengelola ladang-ladang migas di negeri sendiri dan malah dianjurkan untuk mengincar ladang-ladang migas di luar negeri. Akibatnya hampir 90% ladang migas Indonesia dikuasai asing. Padahal Pertamina mampu secara profesional termasuk permodalan.

Fakta telah membuktikan saat dikelola British Petroleum, Blok ONWJ Laut Jawa yang tadinya hanya mampu memproduksi 24 ribu bph, setelah Pertamina mengambil alih blok tersebut produksinya meningkat menjadi 30 ribu bph minyak dan 200 juta kubik gas. Begitu juga ketika mengambil alih Blok Migas West Madura dari Kodeco (perusahaan minyak Korea Selatan). Kedua blok lepas pantai ini bukan yang pertama, karena Pertamina sudah memulai di Blok Gebang Sumatera dan Blok Kakap di Natuna.

Bahkan Pertamina juga sudah 10 tahun sebagai operator di Luwuk yang melakukan pengeboran laut dalam kedua setelah Unocal. Dari aspek permodalan, fakta telah menunjukkan bahwa sebelum Pertamina mengakuisi Blok ONWJ, Pertamina menilai investasinya hanya 250 juta dolar. Dalam tempo satu tahun, pemasukannya sudah naik 2x lipat menjadi 500 juta dolar.

Khilafah: Sistem Yang Menyejahterakan
Karena itu, tidak ada lagi yang bisa diharapkan dari sistem demokrasi dan kapitalisme yang sekarang diberlakukan di tengah-tengah kita! Demokrasi bukanlah untuk kepentingan rakyat, melainkan alat kepentingan sekelompok kecil elit parpol dan penguasa.

Demokrasi telah melahirkan rezim yang zalim dan kebijakan otoriter sekelompok orang. Sedangkan Anda semua telah memiliki sistem Islam yang paripurna dan dijamin keberkahannya oleh Allah SWT. Mengapa tidak kita ikuti jalan Allah yang lurus ini?

Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, Maka ikutilah Dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya. yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa. (TQS. al-Anam [6]: 153).

Dalam sistem Khilafah yang nantinya akan memberlakukan syariat Islam, negara berkewajiban menjamin kehidupan rakyat tidak pandang agama maupun status sosial, miskin atau kaya. Seluruhnya wajib mendapatkan pengaturan dan pelayanan oleh negara.

Sumberdaya alam pun haram hukumnya diberikan kepada asing untuk di jarah, melainkan harus dikelola oleh negara dan digunakan hasilnya atau keuntungannya sebesar-besarnya untuk rakyat dari seluruh lapisan.
Selain itu negara tidak akan memungut pajak yang demikian memberatkan rakyat seperti yang kini terjadi dalam sistem kapitalisme, menjadikan pajak sebagai urat nadi perekonomian. Islam memiliki sumber pendapatan dan pengeluaran yang khas, yang telah diatur demikian rinci berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah.

Maka, belum cukupkan derita yang kalian alami di dalam aturan demokrasi yang penuh dusta ini? Telah tiba waktunya untuk menyongsong perubahan besar menuju Khilafah Rasyidah ala Minhajin Nubuwwah. Wallâh alam bi ash-shawâb.

 

 

Facebook Comments