
Pasangan Asrun-Hugua
Kendari, Inilahsultra.com – Hugua akan tampil sendirian dalam debat Pilgub Sultra 2018 pada 5 April 2018 nanti.
Namun, praktisi hukum menilai, tampilnya dia sendirian, justru akan berdampak pada sanksi bagi pasangan BERKAH tersebut.
Konsekuensinya adalah iklan pasangan tersebut tak bisa dilanjutkan.
Menanggapi hal ini, anggota KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib mengaku, pasangan Asrun-Hugua tetap lah sah untuk mengikuti debat nanti malam.
Menurutnya, tujuan debat publik berdasarkan pasal 22 PKPU Nomor 4 Tahun 2017 bahwa pada poin (a) menyebarluaskan profil, visi, misi serta program kerja pasangan calon kepada pemilih, (b) memberikan informasi yang komprehensif kepada pemilih sebagai salah satu pertimbangan pemilih dalam menentukan pilihannya; dan (c) menggali dan mengelaborasi lebih dalam dan luas atas setiap tema debat publik.
“Sampai saat ini paslon As-Hg (Asrun-Hugua) adalah paslon yang masih memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan dan seluruh hak-haknya sebagai calon dan berhak mengikuti seluruh proses/tahapan pemilihan termasuk kampanye tidak terkecuali debat sampai dengan adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Natsir, Kamis 5 April 2018.
Ia melanjutkan, saat ini status hukum Asrun adalah tersangka dan ditahan KPK. Sebagai tersangka yang bersangkutan haruslah dihormati oleh KPU dalam rangka proses penegakan hukum dan tidak dapat mengintervensi proses dimaksud.
“Penahanan As bagi kami tidaklah boleh mengurangi/merugikan hak-haknya sebagai paslon peserta pemilihan, termasuk mengikuti/melaksanakan tahapan kampanye khususnya kampanye yang difasilitasi KPU (alat peraga dan bahan kampanye, iklan kampanye, debat kampanye dll) dan dilaksanakan dengan prinsip adil, dan setara antar paslon,” jelasnya.
Pada prinsipnya, kata dia, penyelenggara pemilu wajib bersikap obyektif dan memberikan keadilan bagi peserta pemilu. Kandidat yang ditangkap KPK dan ditahan di luar kuasa KPU tetapi tidak boleh juga paslon lain dirugikan apabila tidak dilakukan debat publik, kandidat yang telah berstatus menjadi tahanan KPK tidak mungkin dapat menghadiri debat publik.
Meskipun demikian debat publik tetaplah penting untuk dipaksanakan karena sebagai salah satu bentuk kampanye bagi paslon lainnya. Debat kampanye tetap dilaksanakan dan paslon yang salah satu calonnya ditahan KPK dapat diwakili oleh pasangannya.
“Oleh karena salah satu paslon kepala daerah tidak lengkap karena mengalami suatu keadaan d iluar kehendak dan kemampuan dirinya untuk mengikuti debat paslon dan terbukti yang bersangkutan ditahan maka KPU tetap melaksanakan debat tanpa dihadiri yang bersangkutan,” tuturnya.
Berdasarkan ketentuan, keadaan secara tersurat tidak mengikuti debat karena sakit dan ibadah saja. Bagi KPU alasan lain termasuk kecelakaan fatal, di-OTT dan atau ditahan aparat penegak hukum (KPK, Polri dan Jaksa), dapat dimaklumi dan tidak menyebabkan haknya sebagai calon menjadi gugur untuk mengikuti debat paslon.
“KPU tetap memfasilitasi dan melaksanakan debat untuk memenuhi hak yang bersangkutan sebagai Paslon (right to be candidate),” tuturnya.
Menurutnya, hal seperti ini sudah terjadi pada pilkada sebelumnya. Misalnya, Pilkada Buteng (2015) dan pilkada Buton (2017) serta beberapa daerah lainnya.
“Khusus Pilkada 2018 terjadi dibeberapa Pilkada karena OTT KPK dan calonnya ditahan serta debat paslonnya tetap dilaksanakan tanpa kehadiran salah satu calon kepala daerah Pilkada 2018 karena ditahan KPK,” pungkasnya.
Nasib cakada yang sama dialami Asrun adalah calon gubernur Lampung, Cagub NTT Marianus Sae, Calon Bupati Jombang, Nyong Suharli Wihandoko.
Cawali Kota Malang.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




