
Wakatobi, Inilahsultra.com – Kesadaram masyarakat Kabupaten Wakatobi mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Utamanya pada wilayah Wakatobi yang meliputi Kecamatan Kaledupa, Tomia, dan Binongko.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Wakatobi La Aliwangi mengungkapkan, untuk mengatasi persoalan itu, dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi kepemilikan IMB di wilayah tersebut.
Dia mengakui, kendala yang dihadapi masyarakat di wilayah Wakatobi II adalah jarak yang cukup jauh dan transportasi yang cukup sulit. Makanya mereka enggan mengurus IMB.
“Triwulan kedua ini kami punya program sosialisasi perizinan. Kami akan mengimbau agar masyarakat mengurus IMB. Kami akan membuka loket pengurusan IMB disana. Jadi mereka tidak perlu ke ibu kota (Wangiwangi) untuk mengurus IMB,” ungkapnya, Rabu 4 April 2018.
Pelayanan pengurusan IMB, lanjut La Aliwangi, fokus pada bangunan lama maupun bangunan baru. Pasalnya, meski bangunan telah berdiri dan belum memiliki IMB, belum bisa diakui oleh pemerintah.
“Kalau bangunan telah memiliki IMB, berarti sudah legal, sudah diakui oleh pemerintah. Bangunan yang tidak memiliki IMB, banyak resikonya. Kalau kena pelebaran jalan, secara legalitas pemerintah tidak memiliki dasar untuk mengganti bangunan itu,” terangnya.
Reporter: La Ode Samsuddin
Editor: Din




