
Kendari, Inilahsultra.com – Sebagai langkah menertibkan parkir liar atau parkir ilegal yang ada di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Pemkot Kendari melalui Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) telah membagikan rompi kepada tukang parkir.
Kepala BPPRD Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan, pihaknya telah membagikan rompi sebanyak seratus rompi lebih kepada para tukang parkir yang ada di Kota Kendari.
“Tujuan kita untuk mengetahui jangan ada parkir-parkir liar lagi. Semua harus terdaftar karena mereka memungut uang di masyarakat tapi tidak menyetor pajak,” kata Nahwa Umar di ruang kerjanya, Senin, 9 April 2018
Sebelumnya, pada Februari kemarin, semua parkiran yang di Kota Kendari baik yang di kelolah oleh pemerintah maupun swasta, seperti pertokoan, pasar, rumah sakit dan lain-lain itu sudah tidak ada lagi yang namanya parkir liar karena sudah dibagikan rompi.
“Kalau ada tukang parkir yang tidak memakai rompi yang sudah kita bagikan, silakan laporkan kepada kami, suapaya kami langsung datangi mereka,” tegasnya.
“Jadi mereka harus patuh pada pemerintah karena kita sudah belikan rompi parkir. Jadi kurang apalagi perhatian kita terhadap tukang parkir,” tambahnya.
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini menjelaskan, sesuai komitmen pemerintah telah menggandeng kepolisian untuk memberantas parkir liar. Kalau ada yang kedapatan tukang parkir yang tidak memakai identitas yang disediakan oleh pemerintah akan ditindak tegas langsung oleh pihak kepolisian.
Karena, tambah dia sudah ada kesepakatan antara pemerintah, kepolisian, dan para tukang parkir untuk tidak melakukan lagi parkir liar.
“Kami semua sudah menyepakati itu. Jadi kalau ada tukang parkir kedapatan parkir liar atau tidak memakai rompi, akan berurusan langsung dengan Polres Kendari untuk ditindak tegas karena tidak mematuhi peraturan,” bebernya.
Selain rompi, terang dia tukang parkir harus menggunakan kupon yang sudah disiapkan juga oleh pemerintah, agar parkir tersebut mempunyai kekuatan hukum di mata masyarakat.
“Kalau parkir tanpa kupon itu berarti parkir liar. sebenarnya mereka bisa cetak sendiri itu kupon, tapi harus di korporasi dulu kita (pemerintah),” ungkapnya.
Olehnya itu, dirinya menghimbau kepada para tukang parkir untuk selalu menjalankan sesuai koridor yang sudah menjadi kesepakatan bersama. Kalau ada tukang parkir yang belum mengetahui ini, silakan datang melapor.
“Kalau yang belum dapat rompi silakan datang melapor kepada kami, karena stok baju yang kami cetak itu masih tersedia,” imbaunya.
Reporter : Haerun
Editor : Aso




