Maju Pilkada, Dua Anggota DPRD Sultra Resmi Diberhentikan

Robert Piter Raru

Kendari, Inilahsultra.com – Dua dari tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra yang maju pilkada 2018 secara resmi telah diberhentikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Keduanya adalah politikus Golkar Syahrul Beddu dan politkus PDIP, Litanto. Syahrul maju di Pilkada Kolaka sebagai wakil, sedangkan Litanto maju di Pilkada Konawe sebagai calon bupati. Satunya lagi, Iksan Ismail, pemberhentiannya baru diusulkan di Kemendagri melalui Pj Gubernur Sultra.

-Advertisement-

Kabar pemberhentian keduanya disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra Robert Piter Raru, Senin 9 April 2018.

“Kalau untuk SK pemberhentian Golkar dan PDIP katanya sudah turun dari menteri,” ungkap Robert.

Robert memprediksi, SK pemberhentian akan segera diterima oleh Dewan dan selanjutnya akan diserahkan kepada yang bersangkutan. SK pemberhentian ini merupakan salah satu syarat yang dipenuhi calon di Pilkada. Bila tak menyertakan SK itu minimal 30 hari sebelum pemilihan, maka akan dikena sanksi pembatalan pasangan calon.

Begitu pula dengan Iksan Ismail. Sekretariat DPRD Sultra memastikan, pemberhentian politikus Gerindra yang maju di Pilwali Kota Baubau ini, akan segera turun sebelum waktu yang ditentukan KPU.

Selain SK pemberhentian ketiganya, lanjur Robert, Kemendagri akan turut menrunkan SK pengganti antarwaktu (PAW).

Bila SK PAW resmi turun, maka DPRD Sultra akan langsung menjadwalkan pelantikan. Jadwal pelantikan PAW ini, baru saja dibahas dalam badan Musyawarah (banmus).

“”Waktu pelantikannya tentatif. Kalau ada SK, maka langsung lantik saja,” ujarnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments