300 Batang Kayu Jati Sampolawa Diamankan

Ilustrasi
Bacakan

Batauga, Inilahsultra.com – Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Lakompa Kabupaten Buton Selatan (Busel) mengamankan 300 batang atau sekitar 8 kubik kayu jati, Senin 9 April 2018. Kayu ini diamankan karena tidak mengantongi dokumen lengkap.

Kepala KPHP Lakompa, La Mberi mengatakan, kayu jati asal Kecamatan Sampolawa itu tidak memiliki dokumen asal usul kayu. Kayu itu hanya memiliki nota angkutan.

-Advertisement-

“Makanya kita amankan. Kemarin kita masih bekerja depan kantor, tiba-tiba kayu itu lewat,” ungkap La Mberi saat dihubungi via telepon selularnya, Selasa 10 April 2018.

Menurut La Mberi, karena dokumen tidak lengkap, makanya pihaknya melaporkan ke Polsek Batauga agar kasus itu bisa ditindaklanjuti. Namun laporan tersebut hanya dalam bentuk pengaduan.

“Jenisnya Jati asal Sampolawa. Nama sopirnya Ronal,” ungkap La Mberi.

La Mberi mengaku tidak mengetahui secara detail perusahaan yang dituju untuk pengiriman kayu.

“Saya kurang tau persis kecuali saya liat dulu itu dokumen. Tapi kalau tidak salah perusahaan tujuannya itu PT Setya Abadi,” tuturnya.

Kapolsek Batauga Iptu Najamuddin, SH mengatakan, sudah menerima laporan pengaduan itu. Namun yang melakukan penangkapan bukan anggota kepolisian.

“Yang nangkap itu kehutanan. Makanya saya suruh cek balak dulu. Jangan sampai dari kebun masyarakat,” ungkap Najamuddin saat dihubungi via Massenger, Selasa 10 April 2018.

Najamuddin mengakui, pihak KPHP Lakompa melimpahkan kasus itu. Namun pihaknya belum melakukan penyidikan sebelum kehutanan melakukan lacak balak.

“Saya belum mau lakukan sidik sebelum pihak kehutanan selaku otoritas yang diberi kewenangan untuk lacak balak,” tuturnya.

Najamuddin menambahkan, pihak kehutanan terkesan sangat buru-buru menahan sebelum mengecek secara langsung di lapangan.

Editor: Din

Facebook Comments