Masih Ada Perawat di Sultra Belum Kantongi STR, Hati-hati Bisa Dipidana

Heryanto

Baubau, Inilahsultra.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sultra mewanti-wanti perawat se Sultra untuk segera memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).

Hal itu tertuang dalam UU Tenaga Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014 dan UU Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014 bahwa setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).

Ketua DPW PPNI Sultra Heryanto AM.k S.Km mengungkapkan, mempekerjakan perawat atau tenaga kesehatan yang tak memiliki STR, konsekuensi pidana bagi yang mempekerjakan termasuk juga perawatnya.

-Advertisement-

“Ada juga denda senilai Rp 150 juta. Karena jika perawat ini tidak memiliki STR, lalu dia melakukan pelayanan dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka yang pertama ditanyakan adalah STR dan itu ditegaskan dalam UU,” ungkap Heryanto di Kantor Wali Kota Baubau.

Menurutnya, di zaman mileniel ini sudah sangat mudah bagi masyarakat untuk melihat blog atau link tentang peraturan tenaga kesehatan.

Heryanto mengakui, perawat yang tergabung dalam PPNI masih banyak yang belum memiliki STR. Olehnya itu, Heryanto meminta kepada perawat yang belum memiliki STR untuk mengikuti ujian kompetensi terlebih dahulu.

“Jumlah perawat se Sultra yang terdaftar dalam PPNI itu sebanyak 14 ribu orang dan masih ada juga yang belum miliki STR. Makanya saya minta kepada teman-teman perawat untuk fokus agar bisa lulus ujian kompetensi, karena sertifikat kompetensi (Serkom) adalah pra syarat untuk memiliki STR,” tandasnya.

Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din

Facebook Comments