
Kendari, Inilahsultra.com – PJ Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi segera menyurati Menteri Dalam Negeri terkait kepastian pengukuhan bupati defenitif Kabupaten Buton. Sikap tegas ini diambil menyusul sikap Ketua DPRD Buton yang tak kunjung merespon perintah paripurna pemberhentian Umar Samiun dari kursi Bupati Buton Periode 2017-2022.
Kepala BPSDM Kemendagri itu mengaku sudah cukup bersabar. Sejak terbitnya surat pemecatan Umar Samiun dari status Bupati Buton per tanggal 13 Februari 2018, Legislatif Buton diberi waktu 10 hari menggelar sidang paripurna.
“Kita sudah meneruskan ke Ketua DPRD Buton (Rafiun,Red) menindaklanjuti (putusan Mendagri,red). Tapi sudah sekian lama tidak ada tindak lanjut. Waktu sudah habis. Kami sudah siapkan surat ke Kemendagri untuk usul pelantikkan La Bakry,” urai Teguh di atas kapal SAR usai menghadiri HUT Konkep ke-5 Kamis 12 April 2018.
Teguh mengaku Pemprov Sultra tak menutup mata mengetahui fakta DPRD Buton yang sengaja mengulur waktu agenda pelantikan La Bakry.
“Kita mencermati kondisi sosial politik. Kita memberi waktu agar lancar. Kita bukan tidak tahu. Tidak ada itikad kami menunda. Memang waktu sudah telat harusnya 10 hari setelah SK Pemberhentian oleh Mendagri sudah diproses (Bupati defenitif,red),” jelas Teguh.
Sebelumnya, polemik pelantikan Bupati Buton defenitif ini turut dibahas dalam rapat Forkompimda Sultra di atas kapal milik SAR Kendari saat perjalanan menuju Wawoni. Rapat dipimpin PJ Gubernur Sultra didampingi Pj Sekda Suktra Dra Hj Isma.
“Tadi itu di kapal yang disinggung soal pelantikan Bupati Buton. Yang jelas Gubernur menginginkan prosesnya jangan ditunda lagi walaupun DPRD menolak. Bisa diambil alih. Ini suratnya (Usulan pengesahan La Bakry) sudah saya buat tinggal ditandatangan dan saya bawa ke Jakarta,” jelas Karo Pemerintahan Pemprov Sultra, Ali Akbar.
Reporter : Siti Marlina
Editor : Aso




