Asrun Praperadilan-kan KPK, Senin Mulai Sidang

ADP (menunjuk) bersama ayahnya Asrun (baju pink) saat meninjau salah satu proyek Pemkot Kendari. (Foto Istimewa)

Asrun dan ADP 

Kendari, Inilahsultra.com – Tak terima dengan penahanan dan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mantan Wali Kota Kendari Asrun mengajukan praperadilan.

Kuasa Hukum Asrun, Safarullah mengaku, pihaknya sudah mengajukan praperadilan dan rencananya sidang perdana akan digelar pada Senin 16 April 2018 pukul 09.00 WIB.

-Advertisement-

“Iya. Sudah (ajukan praperadilan),” ungkap Safarullah melalui pesan Whastappnya, Sabtu 14 April 2018.

Ia mengaku, alasan mengakukan praperadilan karena penetapan tersangka dan penahanan terhadap Asrun dianggap tidak punya dasar.

“Kami anggap tidak berdasar,” ujarnya.

Meski demikian, Safarullah tidak menjelaskan secara detil alasan praperadilan ini.

“Untuk materi lebih dalamnya kami belum bisa ungkapkan. Nanti setelah pembacaan gugatan baru bisa kami ungkap. Nantilah setelah sidang hari Senin,” katanya.

Ia mengaku, persoalan dikabulkan atau tidak praperadilan yang diajukan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan hakim.

“kami serahkan ke hakim tunggal praperadilan yang menangani perkara,” tuturnya.

Sebelumnya, Asrun ditahan oleh KPK bersama putranya, Adriatma Dwi Putra (ADP) yang juga Wali Kota Kendari serta mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawati Faqih dan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

KPK mentersangkakan mereka karena terlibat dalam perkara suap pembangunan jalan Bungkutoko dengan total proyek Rp 60 miliar. Asrun dan ADP menerima uang suap Rp 2,8 miliar dari pengusaha Hasmun Hamzah untuk biaya kampanye di Pilgub Sultra 2018.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments