
Ilustrasi
Kendari, Inilahsultra.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru saja menggelar sidang putusan atas dugaan pelanggaran etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau.
Satu dari lima anggota KPU yang diadukan ke DKPP diberikan sanksi peringatan. Adalah Mamnun Laidu. Ia dinilai bertanggung jawab dan dinilai melakukan pelanggaran prosedur pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan.
“Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Mamnun Laidu selaku Anggota KPU Kota Baubau terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dian Anggraini, Teradu II Edi Sabara, Teradu III Muhammad Masri dan Teradu V La Ode Ijidman selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Baubau, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” ungkap Ketua DKPP Harjono saat pembacaan putusan, Rabu 18 April 2018.
Atas putusan ini, DKPP memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Dugaan pelanggaran etik KPU Kota Baubau ini diadukan oleh Ketua Panwaslu Kota Baubau M. Yusran Elfargani.
Dalam aduannya, Panwaslu menemukan masalah pelanggaran etik saat sidang sengketa di Panwaslu antara pasangan calon perseorangan, Drs. H. Ibrahim Marsela, MM dan AKBP Ilyas dengan KPU Kota Baubau.
Setelah pembacaan putusan pada 19 Januari 2018, masih terdapat beberapa keterangan saksi yang mengarah pada dugaan pelanggaran prosedur pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dan Prinsip/Asas Penyelenggaraan Pemilihan.
“Bahwa dalam temuan dugaan pelanggaran tersebut terungkap fakta para teradu telah memberikan instruksi kepada PPS melalui group Whatsapp
(WA) PPK-PPS se Kota Baubau untuk tidak mengikutsertakan LO atau
Penghubung dalam Verifikasi Faktual Bakal Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Baubau Tahun 2018 jalur perseorangan. Para Teradu memberikan instruksi untuk tidak memberikan data apapun kepada Panwas Kota Baubau terkait Verifikasi Faktual pasangan calon perseorangan sehingga Panwas Kota Baubau mengalami hambatan dalam memastikan bahwa Verifikasi Faktual yang dilakukan para Teradu telah dilakukan terhadap semua pendukung bakal paslon perseorangan,” bunyi aduan Panwaslu Kota Baubau.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




