Kejari Baubau Musnahkan 97,12 Gram Sabu dan Ribuan Pil PCC

Pemusnahan barang bukti Sabu dan Pil PCC di depan kantor Kejari Baubau, Jumat 20 April 2018.

Baubau, Inilahsultra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau memusnahkan barang bukti tindak pidana Narkotika sebanyak 97,12 gram sabu di halaman Kantor Kejari Baubau, Jumat 20 April 2018.

Pelaksanaan putusan tersebut mengacu pada ketentuan Perpres 43 tahun 2013 tentang kewenangan Jaksa untuk melakukan pemusnahan barang bukti. Selain Jaksa, pemusnahan dihadiri pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau, BPOM dan Dinas Kesehatan Kota Baubau.

“Yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap atau ikrach, dengan 21 berkas perkara dan 21 terpidana,” ungkap Kajari Baubau, M Rasul Hamid melalui Kasi Pidum, Awaluddin Muhammad.

-Advertisement-

Dari 21 terpidana, lanjut Awaluddin, satu diantaranya mendapatkan vonis tertinggi yakni Abdul Malik yang divonis Hakim Pengadilan Negeri Baubau selama 20 tahun penjara. Selain itu, barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari, sebagian telah dimusnahkan di Polres Baubau.

“Akumulasinya itu 97,12 gram. Ini sudah disisihkan karena pada saat penyidikan ada beberapa yang sudah dimusnahkan. Contohnya perkara abdul malik dengan barang bukti 130 gram sabu, yang dilimpahkan kesini (Kejari) cuma 10 gram, sisanya sudah dimusnakan di Polres Baubau,” lanjutnya.

Selain pemusnahan barang bukti Narkotika, tambah Awaluddin, pihaknya juga memusnahkan barang bukti perkara UU Kesehatan yakni pemusnahan pil Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC).

“Untuk UU Kesehatan barang buktinya berupa Pil PCC itu dari tiga berkas perkara dan tiga terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, akumulasinya 3.240 butir,” tandasnya.

Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din

Facebook Comments