KPK Gelar Sosialisiasi Pengisian LHKPN Lingkup Pemkot Kendari

Suasana sosialisasi pengisian LHKPN oleh KPK kepada penyelenggara negara lingkup Pemkot Kendari, Kamis, 26 April 2018.

Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan sosialisasi kegiatan pendampingan E-Filing Aplikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi Penyelengara Negara Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri beberapa kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berlangsung di ruangan Aula pola kantor Wali Kota Kendari, Kamis, 25 April 2018.

-Advertisement-

Anggota Spesialis Muda KPK Deputi Pencegahan Direktorat Pencegahan dan Pendaftaran LHKPN Olivia Kartika saat diwawancarai beberapa awak media mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk pencegahan tindak pidana korupsi bagi penyelenggara negara.

“KPK ingin setiap penyelenggara negara disetiap daerah termaksud Kota Kendari ini, dapat melaporkan harta kekayaannya untuk melihat transparansi dari harta kekayaan milik penyelenggara negara tersebut,” katanya.

Kegiatan ini, jelas dia merupakan sistem baru dari KPK, karena sebelumnya KPK menggunakan pelaporan dengan secara manual. Tapi saat ini menggunakan pelaporan secara elektronik.

“Jadi kami harap dengan sosialisasi yang kami lakukan di seluruh Indonesia setiap penyelengara negara terkhusus Jota Kendari dapat mengisi dengan benar dan segera mengisi laporan kekayaan 2018 ini,” harapnya.

Diungkapkannya, ada permasalahan yang sering ditemukan oleh tim KPK kepada penyelenggara negara saat pengisian harta kekayaan.  Yakni, kurangnya minat penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.

Meskipun demikian, para penyelenggara negara telah ditunggu undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang sanksi administrasi.  Pihak KPK sendiri memberikan kewenangan kepada instansi untuk memberikan sanksi-sanksi bagi ASN yang tak melaporkan harta kekayaannya.

“Jadi di beberapa instansi sudah menerapkan sanksi tersebut, seperti di BUMN sudah menetapkan sanksinya jika tidak melaporkan maka tidak diberikan bonus. Sementara sanksi yang akan diberikan oleh KPK akan mengacu pada UU nomor 28 tahun 1999 tentang sanksi administrasi,” jelas dia.

Reporter : Haerun

Editor      : Aso

Facebook Comments