Tega, Seorang Kakek di Muna Cabuli Cucunya yang Berusia 11 Tahun

Ilustrasi pencabulan terhadap anak.
Bacakan

Raha, Inilahsultra.com– Entah apa yang ada di dalam pikiran AH (inisial), seorang kakek berusia 58 asal Kecamatan Batukara Kabupaten Muna. Di usia yang tidak muda lagi, ia justru tega mencabuli sebut saja Mawar (11) yang tak lain adalah cucu tirinya sendiri.

Bejatnya lagi, tindakan tak senonoh ini dilakukan sudah berulang kali terhadap cucunya yang masih duduk di sekolah dasar itu.
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui pres release yang diterima redaksi Inilahsultra.com melalui Kasat Reskrim Iptu Fitrayadi, Jum’at, 27 April 2018 mengatakan, dari hasil pemeriksaan baik korban maupun tersangka, bahwa perbuatan tersangka tersebut sudah sering dilakukan.

“Perbuatan bejat tersangka kepada korban sudah banyak kali dilakukan, dan hal tersebut termuat dalam BAP korban maupun tersangka,” katanya.

-Advertisement-

Fitrayadi menjelaskan kronologis aksi bejat yang dilakukan kaket tersebut.

Awalnya, kejadian itu bermula ketika tersangka datang menjeput korban, Rabu, 22 November 2017 lalu, sekira pukul 16.00 Wita, dengan alasan untuk menemani neneknya. Korban kemudian dibonceng dengan menggunakan motor.

Di perjalanan, tersangka mulai melakukan aksi bejatnya dengan meraba-raba payudara serta kemaluan korban menggunakan tangan kirinya, sedangkan tangan kananya memegang stir motor (motor dalam keadaan berjalan).

Bukan hanya sampai disitu, kelakuan kakek itu kembali terjadi esok harinya. Dimana, Kamis, 23 november 2017, sekitar pukul 03.00 Wita. Pada saat itu, korban tidur di rumah tersangka di samping neneknya, melihat korban lagi tertidur pelaku langsung baring dan menggosok – gosokan kemaluannya di paha korban.

“Ketika itu korban terbangun, tapi tersangka langsung menuju ke masjid untuk shalat subuh,” urainya.

Tersangka akan dijerat pasal berlapis dengan tindakan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yakni pasal : pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Perpu no. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subs. Selanjutnya, Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan,” tegas Fitrayadi.

Editor : Aso
Facebook Comments