
empat pelaku perjudian ditangkap aparat Polres Kendari. (foto Polres Kendari)
Kendari, Inilahsultra.com – Empat warga ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Kendari karena kedapatan sedang main judi, Jumat 27 April 2018 sekira pukul 19.30 WITA di Jl. KH Ahmad Dahlan Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari.
Keempat pelaku adalah La DH (51) bekerja sebagai buruh bangunan, La In (40) tukang ojek, A alias O (43) tukang ojek dan La U (41) tukang ojek.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita satu set kartu domino dan uang sebesar Rp 167.000.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra AKBP Harry Golden Hart mengaku, awalnya pada Jumat 27 April 2018 sekitar pukul 17.30 Wita anggota buser mandapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari ada sekelompok orang yang sedang bermain judi.
“Setelah anggota mendapat informasi tersebut anggota buser Sat Reskrim Polres Kendari langsung menuju ke TKP, kemudian pada saat di TKP anggota buser mendapati sekelompok orang yang sedang bermain judi kartu domino, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa di Mako Polres Kendari guna proses selanjutnya,” katanya melalui rilis persnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, telah cukup 2 alat bukti untuk menjebloskan keempatnya jadi tersangka.
“Dengan demikian penyidikan perkara tersebut dapat diproses hingga tuntas (P21), dan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” tuturnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




