Diminta Kembalikan Alat Pemotong Nilam, Samir Malah Potong Tetangganya

Korban penganiayaan terbaring di bangsal RSUD Konsel. (Foto Humas Polda Sultra)

Kendari, Inilahsultra.com – Hanya gegara diingatkan untuk mengembalikan alat pemotong nilam yang dipinjamnya, Samir (40) tega memotong tetangganya, Exogen alias Soge yang juga pemilik alat tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart mengaku, peristiwa penganiayaan ini terjadi Selasa 1 Mei 2018 sekira pukul 16.00 WITA di kediaman korban.

-Advertisement-

Pelaku dan korban merupakan sama-sama warga Desa Pelandia, Kecamatan Buke Kabupaten Konawe Selatan.

“Bahwa adapun motif sementara sehingga pelaku menganiaya korban adalah karena pelaku merasa tersinggung dimana sesaat sebelum kejadian tersebut pelaku meminjam alat pemotong nilam milik korban akan tetapi korban meminta agar setelah dipakai secepatnya dikembalikan sehingga pelaku merasa tidak dianggap sebagai tetangga,” jelas Harry, Rabu 2 Mei 2018.

Kronologi kejadiannya, beber Herry, usai diingatkan untuk segera mengembalikan barang pinjamannya, Samir tersinggung. Ia marah karena tidak dianggap sebagai tetangga.

Amarahnya itu ia luapkan dengan mendatangi kediaman korban. Ia turut menenteng sebilah parang Malaysia jenis samurai.

Tanpa tanya, pelaku langsung mengayungkan parang ke arah kepala korban sebanyak 1 kali sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala dengan 10 jahitan.

“Selanjutnya pelaku meninggalkan korban dan melarikan diri kemudian bersembunyi di rumah kebun yang terletak di Desa Andoolo, sekitar jam 16.15 WITA. Sesaat setelah kejadian tersebut kemudian personil Polsek Andoolo mendatangi TKP dan kemudian berupaya mengejar pelaku akan tetapi belum berhasil,” katanya.

Berdasarkan informasi warga, sekira pukul 24.00 WITA, pelaku bersembunyi di kebun. Polisi bergerak cepat dan menangkapnya.

“Kapolsek Andoolo bersama 5 orang personil kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di dalam rumah kebun di Desa Andoolo,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

“Tersangka sudah ditahan dan untuk korban sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan akibat luka yang dialami pada bagian kepala dan saat masih dirawat di RSUD Konsel,” tuturnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments