Direkomendasikan ke KASN, Salmudin Nilai Panwaslu Butur Tidak Profesional

Salmudin

Buranga, Inilahsultra.com– Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas sebagai guru di wilayah Kecamatan Bonegunu atas nama Salmudin menilai Panwaslu Buton Utara (Butur) tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu.

Kritikan tersebut muncul, usai pihak Panwas merekomendasikan yang bersangkutan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), belum lama ini atas dugaan pelanggaran netralitas pegawai.

Dimana, sebelumnya Salmudin di dalam akun Facebooknya menulis status di grup Butur Perubahan terkait konstalasi perolehan kursi legislatif Butur 2019. Atas postingan itu, seseorang melaporkannya di Panwaslu Butur yang kemudian dikaji dan dinyatakan terbukti melanggar netralitas pegawai. Sehingga, pihak Panwaslu merekomendasikan ke KASN untuk diberikan sanksi.

-Advertisement-

Melalui pesan Whatsapp yang diterima redaksi Inilahsultra.com, Rabu, 2 Mei 2018, Salmudin menyarankan agar Panwaslu Butur tidak hanya menguasai pelanggaran Pemilu secara khusus, tetapi harus paham undang-undang yang memuat netralitas ASN.

“Postingan saya dinyatakan melanggar netralitas ASN, saya justru bertanya dimana letak pelanggaran saya. Coba dicermati kembali kalimat pada postingan saya ada tulisan konstalasi perolehan kursi DPRD ( kata konstalasi ini yang tidak mampu diartikan Panwas Butur),” tulis dia.

Ia pun heran atas kesimpulan yang dihasilkan Panwas Butur. Bagaimana mungkin, sambungnya disimpulkan bahwa postingan itu merupakan pelanggaran netralitas ASN. Sementara Panwas sendiri, tidak memberi penjelasan konkrit pada butir mana yang merupakan pelanggarannya.

Berdasarkan hal tersebut, Salmudin berkesimpulan bahwa rekomendasi Panwaslu ini sangat merugikan pribadinya.

“Saya hanya berharap semoga KASN harus lebih cermat memberi keputusan akan sanksi yang akan dijatuhkan kepada saya sebagai terlapor,” harapnya.

Salmudin menjelaskan, apa yang ditulisnya di FB simpulkan bukan sebuah pelanggaran netralitas ASN.

“Kalau pelapor dan Panwas beranggapan, saya berpihak pada salah satu calon, maka siapa calonnya?. Tahapan saja belum ada. Bisa dilihat pada UU Netralitas ASN, yang saya lupa pasalnya namun kurang lebih menyatakan bukan sebuah pelanggaran bagi PNS jika melakukan pelanggaran pemilu sebelum tahapannya ada,” jelasnya.

Berita terkait : https://inilahsultra.com/2018/05/01/posting-status-politik-di-fb-seorang-guru-di-butur-direkomendasikan-ke-kasn/

Begitupun ada pandangan dari Panwaslu kalau dirinya mendukung atau berafiliasi dengan salah satu partai politik, maka secara kenyataan Salmudin membantah hal itu. Pasalnya, terang dia pada postingan tidak ada pernyataan mendukung. Di dalam tulisan itu, ujarnya hanya mengucapkan selamat, sehingga hal itu tidak dapat diartikan mendukung.

“Kalau asumsinya menggiring opini publik, analisanya tentu tidak berbasis data. Saya pikir ini hanya bentuk karangan bebas yang hampir pasti tidak ada yang saya rugikan. Logikanya bagaimana mungkin saya bisa mengukur peluang bakal calon. Calonnya saja belum diketahui,” herannya.

“Berdasarkan hal ini pihak KASN semoga dapat membuat kesimpulan yang benar-benar bisa diterima akal sehat dan semoga ini bukan sebuah titipan,” tegasnya.

Editor : Aso

Facebook Comments