Mengejek Istri, Masuk Kategori KDRT

Sosialisasi pencegahan KDRT yang digelar di Aula Kantor Bupati Buton di Takawa, Kamis 3 Mei 2018.

Pasrwajo, Inilahsultra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Aula Kantor Bupati Buton di Takawa, Kamis 3 Mei 2018. Sosialisasi itu merupakan upaya untuk mencegah terjadinya KDRT.

Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Ilham Habo Nibo mengatakan, sosialisasi digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Pasalnya, KDRT dianggap dapat merusak sendi utama ketahanan keluarga. Apalagi dapat memberikan dampak negatif bagi pertumbuhan anak dan perempuan.

“Peran laki-laki dalam pencegahan KDRT terhadap anak dan perempuan. Peserta kegiatan ini 250 orang. Diantaranya dari Tim Penggerak PKK Buton, mahasiswa, remaja masjid, Palang Merah Remaja, dan organisasi kepemudaan,” ujarnya.

-Advertisement-

Sekda Buron Laode Dzilfar Djafar mengatakan, sosialisasi pencegahan KDRT merupakan salah satu program strategis untuk pencegahan dini KDRT.Dia menambahkan, KDRT terjadi hampir pada seluruh lapisan masyarakat, baik kelas atas maupun kelas bawah.

“Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tentang KDRT dilarang karena menimbulkan kesengsaraan dalam rumah tangga,” ungkapnya.

Zilfar menyatakan, KDRT dapat menimbulkan penderitaan psikis dan non psikis terhadap anak dan istri. Biasanya, korban KDRT ketakutan dan trauma bertemu pelaku. Makanya, perlu dilakukan pencegahan dengan wajib mengamalkan ajaran agama.

Pada umumnya, KDRT dapat terjadi karena dilatarbelakangi kondisi ekonomi sosial.

Kepala Bidang KDRT Kementerian Pemberdayaan Perempuan Nur Ana mengatakan, Kabupaten Buton merupakan salah satu dari 10 daerah yang melaksanakan sosialisasi pencegahan KDRT dari total 563 kabupaten di Indonesia.

Nur menegaskan, sosialisasi dilakukan agar masyarakat terhindar dari pengaruh KDRT sehingga dilakukan pencegahan sejak dini. Makanya, pelibatan kaum muda yang akan memasuki jenjang pernikahan perlu dilibatkan.

“Kekerasan dimulai dari rumah. Untuk diketahui, mengejek istri saja itu sudah KDRT,” ujarnya.

Reporter: Yeni

Editor: Din

Facebook Comments