
Polda Sultra berhasil menyita bahan kosmetik tanpa izin edar
Kendari, Inilahsultra.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra berhasil menyita ratusan produk kosmetik tanpa izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jenis RD.
Kosmetik senilai ratusan juta rupiah ini, berhasil diamankan dari rumah tersangka berinisial AJ di Kecamatan Baruga Kota Kendari pada 7 April 2018.
“Saudari AJ memperdagangkan sediaan farmasi jenis kosmetik tanpa izin edar dari pihak berwenang,” ungkap Wadir Krimsus Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan SIK saat menggelar konferensi pers, Kamis 3 Mei 2018.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 3 pack berisi 12 POT cream pemutih kemasan warna putih tanpa merk, 3 pack isi 12 POT cream pemutih kemasan warna putih kuning tanpa merk, 4 pack isi 12 botol toner kemasan warna hitam coklat tanpa merk, dan 5 pack isi 12 botol sabun pepaya kemasan warna orange putih tanpa merk.
Menurut Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, kosmetik ini telah beredar di Kota Kendari sejak 2017 lalu.
Kebanyakan perempuan telah menggunakan itu tanpa mengetahui kosmetik tersebut belum memiliki izin edar dari pemerintah.
Barang berbahaya ini sengaja dipesan tersangka dari luar daerah lalu dipasarkan melalui media sosial di Kendari.
“Kita akan terus memantau penjualan kosmetik ini,” katanya.
Polisi pun akan melakukan koordinasi dengan BPOM Sultra terkait dampak dari kosmetik tersebut terhadap kesehatan.
Atas perbuatannya, AJ disangka melanggar pasal tindak pidana kesehatan, mengedarkan sediaan farmasi jenis kosmetik yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Masih ada kemungkinan ada tersangka baru. Jita sementara melakukan penyelidikan atas kasus ini,” tekannya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman