Cara Hugua Mengatasi Masalah Pemberian Izin Tambang

Hugua saat memaparkan visi misinya dalam debat pilgub Sultra jilid II.

Kendari, Inilahsultra.com – Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada sebanyak 523 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebanyak 50 perusahaan yang telah beroperasi di area tambang seluas 49.577 hektare.

Data ini menjadi pembuka pertanyaan panelis kepada pasangan Asrun-Hugua dalam debat calon gubernur dan wakil gubernur jilid II, di Aula Bahteramas kantor Gubernur Sultra, Minggu, 6 Mei 2018.

-Advertisement-

Panelis menanyakan : dengan banyaknya IUP saat ini, bagaimana operasional kebijakan dan singkronisasi untuk mengatasi masalah perizinan pada sektor pertambangan dan perkebunan?

Hugua menjawab dengan penjelasan bahwa, banyaknya IUP yang ada di Sultra telah melebihi kapasitas dari luar kawasan hutan yang semestinya tidak terjadi.

Artinya, perizinan tambang-tambang di Sultra ini telah melewati kapasitas dan ukuran yang tidak sesuai aturan.

“Maka dari itu kami akan menata kembali IUP-IUP ini dan harus diberikan perporsi dengan begitu kawasan Sultra tidak bisa seluruhnya dijadikan tambang. Karena kawasan tambang ini energi yang tidak bisa diperbarui sehingga mengakibatkan limbah yang sama sekali menganga yang susah untuk diperbarui kembali,” katanya.

“Tata ruang pertambangan harus kita atur dan memberikan porsi pada sektor perkebunan yang lebih besar karena 60 persen penduduk Sultra sangat tergantung pada sektor perkebunan,” tambahnya.

Mantan Bupati Wakatobi ini mengungkapkan, potensi dasar masyarakat Sultra ada di sektor perkebunan. Karena perkebunan ini sebuah komoditas yang di dalamnya menguasai hajat hidup orang banyak.

“Jadi tambang dan perkebunan kita atur dengan baik, dengan memberikan porporsi masing-masing tertutama sektor perkebunan lebih tinggi dari pada sektor pertambangan,” tekannya.

Penulis : Haerun
Editor La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments