Hakim PN Kendari Nilai Gugatan Hidayatullah atas Timsel KPU Tak Jelas Obyeknya

Suasana sidang perdana gugatan Hidayatullah di PN Kendari

Kendari, Inilahsultra.com – Gugatan perdata yang diajukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra Hidayatullah atas keputusan timsel mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin 7 Mei 2018.

Sidang dimulai sekira pukul 15.05. Hidayatullah menyaksikan langsung sidang perdana tersebut yang kuasanya diwakili oleh pengacaranya, Abdul Rahman dkk.

-Advertisement-

Sidang ini dipimpin oleh Hebbin Silalahi selaku ketua majelis hakim, Glenny Jacobus Lamberth dan Anak Agung Gede Susila Putra selaku hakim anggota.

Setelah membaca isi gugatan yang diajukan penggugat, majelis hakim menilainya belum lengkap dan masih ada yang tidak jelas obyeknya.

“Subyeknya tidak jelas dan alamatnya tidak jelas,” ungkap Hebbin Silalahi usai sidang.

Dalam gugatannya, Hidayatullah tidak mencantumkan KPU RI sebagai obyek gugatan. Ia hanya mencantumkan timsel KPU Sultra. Padahal, timsel adalah bentukan KPU RI yang dalam tugasnya mewakili lembaga KPU.

“Tergugatnya juga tidak jelas. Timsel itu lembaga atau organisasi. Tidak jelas juga alamatnya. Katanya di ruko,” ujarnya.

Ia menyarankan agar gugatan itu diperbaiki. Meskipun diperbaiki, majelis hakim telah menjadwalkan sidang pencabutan gugatan pada 14 Mei 2018.

“Terserah mereka mau perbaiki atau tidak. Kita hanya membacakan saja pencabutan pendaftaran gugatan,” katanya.

Meski dicabut nantinya, pihak penggugat bisa kembali mengajukan gugatan asal obyek hukumnya jelas.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Hidayatullah, Abdul Rahman mengaku, majelis hakim menyarankan agar dilakukan perubahan obyek gugatan.

“Timsel ini temporer saja. Harusnya ada tergugat satu dan timsel tergugat dua,” ungkap Rahman.

Rahman menyebut, gugatan itu akan segera dilengkapi dan akan mengikutsertakan KPU RI sebagai tergugat.

Pada 14 Mei nanti, majelis hakim akan menggelar sidang pencabutan daftar gugatannya. Setelah sidang pencabutan, maka pihaknya akan langsung memasukan kembali gugatan dengan obyek yang lebih jelas.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments