
Baubau, Inilahsultra.com- Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam digugat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Orang nomor satu di Polres Baubau itu dianggap menangkap tidak sesuai prosedur terhadap seorang pengusaha galangan kapal, Rooslin yang menjadi tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Benar, permohonan praperadilan terhadap Kapolres Baubau. Pagi tadi sidang pertama pembacaan permohonan oleh pemohon sekaligus jawaban termohon,” ungkap Humas PN Baubau, Haeruddin Tomu, Selasa 8 Mei 2018.
Sidang selanjutnya, kata dia, akan digelar besok (Rabu 9 Mei) dengan agenda sidang bukti surat. Hanya saja, praperadilan tersebut bersamaan dengan sidang pokok perkara kasus dugaan KDRT dengan terdakwa bos CV Link Boats itu.
“Besok pemeriksaan bukti surat. Tetapi juga, besok sidang perdana pokok perkara yang menjerat pemohon,” ujarnya.
Perkara permohonan praperadilan Rooslin yang teregistrasi dengan Nomor Perkara: 1/Pid.Pra/2018/PN.Bau, diadili oleh hakim tunggal yakni Lutfi Alzaqladi.
Kuasa hukum Rooslin, La Rida Sidi mengatakan, banyak kejanggalan yang terjadi ketika kliennya ditangkap. Yakni diduga tidak sesuai prosedur yang diatur dalam pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tanggal 13 April lalu ditangkap. Kejanggalannya, aparat Polres Baubau tak menunjukkan surat tugas dan tidak berpakaian dinas. Selain itu, identitas klien saya tidak lengkap dalam surat penangkapan,” katanya.
Kejanggalan lainnya, lanjut La Rida, kliennya tidak pernah ditetapkan sebagai calon tersangka atau disurati untuk dimintai keterangan.
Menurutnya, dalam Peraturan Kapolri jelas diatur bahwa dua kali berturut-turut dipanggil dan tidak memenuhi panggilan, maka baru bisa dijemput paksa.
“Melalui ini (praperadilan) kami ingin mengetahui sah atau tidak penangkapan terhadap klien kami. Walaupun, permohonan kami ini terancam gugur, karena besok perkara pokoknya juga disidangkan,” pungkasnya.
Menurut kuasa hukum Kapolres Baubau, La Nuhi, penangkapan terhadap bos CV Link Boats, Rooslin, telah sesuai prosedur.

“Tersangka menandatangani surat penangkapannya. Kalau merasa tidak prosedural, harusnya tidak ditandatangani,” ungkap La Nuhi.
Rupanya, permohonan praperadilan yang diajukan bos CV Link Boats, Rooslin, itu tidak terlalu ditanggapi serius. Pada dasarnya, permohonan praperadilan itu akan gugur.
“Berdasarkan ketentuan pasal 82 ayat (1) huruf (d) UU nomor 8 tahun 1981 junto putusan MK nomor: 102/PUU-XIII/2015 secara tegas menyatakan apabila pokok perkara sudah disidangkan sementara praperadilan belum diputus, maka praperadilan harus gugur. Jadi akan gugur karena besok pokok perkaranya disidangkan,” tandasnya.
Diketahui, pengusaha galangan kapal, Rooslin, selaku pemiliki CV Link Boats ditangkap atas tuduhan KDRT yang diadukan mantan istrinya. Indikasi KDRT terjadi pada saat Rooslin dan mantan istrinya berstatus suami istri 2017 lalu.
Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din




