Hado Hasina Ajukan Pencabutan Lima Perda

Pj Wali Kota Baubau Hado Hasina menyerahkan dokumen pencabutan lima Perda kepada Ketua DPRD Kamil Ady Karim, Jumat 11 Mei 2018.

Baubau, Inilahsultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau mengajukan lima buah rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Baubau tahun 2018 ke DPRD Kota Baubau, Jumat 11 Mei 2018.

Dalam lima buah Raperda yang diajukan tersebut, terdapat lima Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau yang harus dicabut.

Lima Raperda tersebut yakni Raperda pencabutan Perda kota Baubau nomor 18 tahun 2012 tentang retribusi pergantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, Raperda pencabutan Perda nomor 5 tahun 2013 tentang izin dibidang ketenagalistrikan.

-Advertisement-

Kemudian Raperda pencabutan Perda nomor 6 tahun 2011 tentang pajak air tanah, Raperda pencabutan Perda nomor 8 tahun 2011 tentang mineral bukan logam dan batuan, Raperda pencabutan Perda nomor 6 tahun 2012 tentang izin gangguan dan Perda nomor 34 tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan.

Pj Wali Kota Baubau, Hado Hasina mengatakan, Perda tersebut harus dicabut akibat dari konsekuensi berlakunya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, sejumlah kewenangan yang sebelumnya merupakan kewenangan Pemkot Baubau dialihkan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Sehingga kalau kita tidak cabut, tentu saja akan dapat masalah secara kelembagaan,” katanya saat menghadiri sidang paripurna di DPRD Baubau.

Selain itu, lanjut Hado, dari enam Perda yang harus dicabut, ada tiga Perda Kota Baubau yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Yakni Perda nomor 6 tahun 2012 tentang izin gangguan dan Perda nomor 34 tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan serta Perda nomor 18 tahun 2012 tetang retribusi pergantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil,” tandas Hado

Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din

Facebook Comments