Kampanye Terselubung di Bulan Ramadan dan Potensi Pidana Bagi Calon Kepala Daerah

Bacakan

Munsir Salam

Kendari, Inilahsultra.com – Bulan Ramadan tahun ini bertepatan dengan masa kampanye politik calon kepala daerah. Momen bulan suci ini kerap dimanfaatkan kandidat untuk menggelar kampanye terselubung.

-Advertisement-

Sebelum itu terjadi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra mengingatkan lebih dulu.

Kepada seluruh calon kepala daerah, Bawaslu mengingatkan untuk hati-hati berkampanye selama Bulan Ramadan.

Anggota Bawaslu Sultra Munsir Salam mengaku, beberapa hal yang boleh dilakukan kandidat adalah menggelar kegiatan keagamaan selama Ramadan.

“Termasuk memberikan ucapan selamat Ramadan dan buka puasa,” katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu 12 Mei 2018.

Selain itu, kandidat juga tidak dilarang untuk menggelar kampanya asalkan sesuai jadwal.

Sedangkan yang dilarang di masa Bulan Ramadan adalah mencampuradukan kegiatan keagamaan dan kampanye atau mengajak memilih kandidat.

“Contoh, calon bisa memberikan sumbangan kepada anak yatim di panti asuhan. Siapa saja boleh. Tapi jangan sampai disertai kampanye. Misalnya memberikan bantuan tapi ada kartu nama calon dan mengajak memiilih,” bebernya.

Selain itu, pasangan calon atau tim atau pun masyarakat umum dilarang memberikan ceramah dengan mengkampanyekan kandidat calon.

“Walaupun bukan pasangan calon, kalau ceramahnya mengkampanyekan calon maka akan diproses oleh Bawaslu,” ujarnya.

Hal lain yang turut dilarang oleh Bawaslu adalah memasang atribut kampanye di rumah ibadah.

“Area tempat ibadah dan tempat pendidikan tidak dibolehkan memasang atribut. Termasuk memasang atribut pamflet dan stiker,” tekannya.

Bila ada ditemukan pelanggaran dimaksud, Bawaslu akan memberikan sanksi tegas. Pelakunya bahkan bisa diproses pidana.

“Sanksinya bisa pidana. Kampanye di tempat ibadah, di tempat pendidikan dan kampanye di luar jadwal yang ditentukan, maka bisa pidana juga,” pungkasnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments