
Aktivitas penambangan PT Kasmar Tiar Raya
Kendari, Inilahsultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sultra mulai “menggarap” PT Kasmar Tiar Raya dalam dugaan penambangan di luar izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantonginya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sultra AKBP Yandri Irsan SIK mengaku, pihaknya sementara menyelidiki dugaan penambangan ilegal PT Kasmar Tiar Raya di Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara.
“Kami sudah selidiki kasus itu. Kita sementara selidiki,” ungkap Yandri, Senin 14 Mei 2018.
Menurutnya, polisi sementara mengumpulkan informasi dan keterangan dugaan penambangan liar itu. Jika ada fakta pelanggaran hukum yang dilakukan PT Kasmar Tiar Raya, maka polisi akan melakukan penyidikan.
“Jika tidak sesuai IUP dan administrasi, maka akan lakukan penanganan. Kita juga sudah bentuk tim untuk selidiki itu,” katanya.
Selain aktivitas penambangan, pihaknya juga tengah menyelidiki pengoperasian jeti atau terminal khusus PT Kasmar Tiar Raya.
Diduga perusahaan ini beroperasi tanpa jeti sendiri, melainkan menggunakan jeti perusahaan lain.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Sultra Muhammad Hasbullah Idris pun mengakui bahwa perusahaan ini diduga tidak memiliki jeti.
“Tapi yang berhak memberikan keterangan adalah Dinas Perhubungan. Jangan sampai saya salah,” ujarnya.
Menurutnya, IUP PT Kasmar Tiar Raya sampai saat ini legal.
Ia menyebut, perusahaan ini awalnya memiliki dua IUP. Satunya telah dicabut oleh Bupati Kolaka Utara karena menambang di atas IUP PT Vale.
Sedangkan IUP satunya, sementara beroperasi. IUP produksi yang dimaksud Hasbullah ini diterbitkan pada 2012 lalu dan akan berakhir pada 2022 mendatang.
“Sampai sekarang izinnya masih hidup. Izin operasi selama 10 tahun, sampai 2022,” bebernya.
Namun, perjalanan perusahaan ini tak mulus selama ini. Warga beberapa kali mengadu ke ESDM Provinsi Sultra terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Kasmar Tiar Raya.
Hasbullah menyebut beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Kasmar Tiar Raya adalah mengangkut ore dari luar IUP-nya dan menggunakan jeti perusahaan lain.
Namun demikian, Dinas ESDM tidak menemukan adanya tuduhan warga tersebut saat turun langsung ke lapangan.
“Kita tidak 24 jam berada di sana. Ada saat tim kami turun, tidak menemukan itu,” ujarnya.
Menyangkut langkah Polda Sultra yang menyelidiki dugaan pelanggaran perusahaan tersebut, Hasbullah mengaku siap memberikan keterangan.
Sebab, selama kasus tambang ditangani penegak hukum, Dinas ESDM Sultra selalu menjadi saksi ahli.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman