
Wakatobi, Inilahsultra.com – Bupati Wakatobi Arhawi menyerahkan sertifikat tanah hibah untuk pembangunan gedung Pengadilan Negeri (PN) Wangiwangi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, H Charis Mardiyanto di Kantor Bupati Wakatobi, Selasa 15 Mei 2018. Penyerahan sertifikat itu sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah.
Menurut Arhawi, hadirnya PN Wangiwangi nanti akan memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan perkara.
“Akses pelayanan terhadap masyarakat yang berkepentingan dengan masalah hukum akan lebih mudah,” katanya.
Arhawi menegaskan, hadirnya PN Wangiwangi maka akses mudah, murah dan cepat bisa terpenuhi. Sehingga masyarakat yang ingin mencari keadilan akan semakin gampang.
Luas tanah yang dihibahkan untuk pembangunan gedung PN Wangiwangi seluas 5.691 meter persegi. Lokasinya terletak di Desa Sombu Kecamatan Wangiwangi Kabupaten Wakatobi.
Arhawi menuturkan, selain hibah tanah, Pemda Wakatobi juga menyiapkan gedung pinjam pakai yang akan digunakan sebagai perkantoran PN Wangiwangi sementara.
Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara H Charis Mardiyanto mengatakan, perencanaan pembangunan PN sejak tahun 2016 lalu, melalui Kepres Nomor 14 Tahun 2016.
“Alhamdulilah kami dapat hibah tanah dari Pemkab Wakatobi seluas 5.691 meter persegi dan sekarang sudah bersertifikat atas nama Mahkamah Agung meskipun pinjam pakai,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kehadiran pengadilan negeri di tengah- tengah masyarakat sangat penting bagi para pencari keadilan. Pelayanan dapat lebih dekat dan makin cepat.
Reporter: La Ode Samsuddin
Editor: Din