GM VDNI : Tak Ada Konflik dengan KPP

Bacakan

Rudi Rusmadi

Kendari, Inilahsultra.com – General Manager (GM) PT Virtue Dragon Nickel Industri Park (VDNIP) Rudi Rusmadi membantah ada konflik dengan PT Konawe Putra Propertindo (KPP).

Sebelumnya, nama KPP dibawa-bawa oleh Leo Chandra Edward bahwa dirinya bergerak memblokir jalan atas nama KPP.

“Antara PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Konawe Putra Propertindo telah terjalin hubungan korporasi yang sangat baik,” ungkap Rudi dalam konferensi persnya, Rabu 16 Mei 2018.

Dia menyebut, KPP sangat menghargai PT VDNIP sebagai pengelola Kawasan Industri Konawe seluas 2.200 Hektare dari 5.500 hektare yang merupakan Kawasan Strategis Nasional.

“Bukti dari dukungan terhadap Kawasan Industry VDNIP dari KPP adalah telah dilakukannya transaksi penjualan dan pengalihan hak atas sejumlah tanah dari KPP kepada VDNIP sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah ditandatangani oleh perwakilan hukum yang sah sebagaimana dimaksud dan diatur dalam anggaran dasar masing-masing perusahaan masing serta dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas” ungkapnya.

Menurutnya, Leo merupakan oknum-oknum yang berbicara hanya mengatasnamakan PT KPP.

“Dia seolah-olah sebagai pemegang saham/kuasa/komisaris yang di indikasikan berusaha untuk menimbulkan kekacauan dan fitnah di masyarakat wilayah masing-masing kecamatan, seperti yang terjadi pada saat pemblokiran jalan tambang oleh Alimudin dimana transaksi atas tanah tersebut baru saja dilakukan menurut pengakuan kuasa hukum Aryanto,” bebernya.

Ia menjelaskan, pemblokiran jalan hauling, terkait lahan 1,3 hektare itu sebenarnya lahan tersebut milik Ilyas. Namun anehnya yang tampil di depan adalah Alimuddin yang seolah-olah dia pemilik lahan.

“Dari sisi transaksi yang terjadi Alimuddin tidak memiliki lahah di situ dan terjadilah tukar guling antara Alimuddin dengan pemilik lahan sebenarnya Ilyas dan kemudian Alimudin yang seolah-olah menjual tanah itu kepada Ariyanto. Ini menjadi tanda tanya, apa maksud dan tujuannya,” ujarnya.

Kuat dugaan, lanjut Rudi, aksi pemblokiran di jalan hauling tersebut di prakasrasi Leo Chandra Edward, sebagaimana zurat pernyataan klarifikasi dari Direktur Utama PT KPP tertanggal 14 Mei 2018 yang dikirimkan kepada PT VDNI.

“Itu cukup membuktikan secara hukum tidak berhak atau berwenang bertindak untuk dan atas nama PT Konawe Putra Propertindo, karena bukan lah pemegang saham/anggota dewan komisaris/kuasa/anggota direksi/manajemen pihak PT Konawe Putra Propertindo,” tuturnya.

Penulis : Haerun
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry