
Baubau, Inilahsultra.com – Nasrudin (29), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Baubau, Senin malam 21 Mei 2018, sekira pukul 19.45 wita. Dia ditangkap di Jalan Poros Lakeba Kota Baubau.
Pria yang berstatus mahasiswa di Baubau ini terpaksa berurusan dengan Korps Bhayangkara karena memiliki senjata api (Senpi) rakitan dengan empat butir peluru kaliber 38.
Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Fiernando Adriansah menuturkan, terungkapnya kepemilikan Senpi itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah terkait penggunaan Senpi tersebut.
“Pelaku menggunakan untuk penodongan, pemerasan. Bahkan ada juga yang ditodongkan dipahanya orang, biar dianggap jago karena dia punya Senpi dan orang pun takut. Motifnya dia melakukan itu karena uang,” ungkap Fiernando saat ditemui di ruangannya, Selasa 22 Mei 2018.
Selain itu, lanjut Fiernando, ada tiga orang saksi yang telah diperiksa dan diambil keterangannya. Berdasarkan pengembangan dari ketiga saksi itulah, tersangka ditangkap. Saksi itu yakni pacar pelaku NR (inisial), lelaki B (inisial) dan lelaki LO (inisial).
“Pacar pelaku NR ini sudah pernah melihat Senpi itu karena memang sering dibawa oleh pelaku,” tambahnya.
Suatu ketika, kisah Fiernando, pelaku menitipkan Senpi itu kepada pacarnya berinisial NR tadi. NR pun bingung dan takut, kemudian dititipkan ke lelaki B dan B menitipkan ke lelaki LO.
“Yang duluan diamankan Senpinya pada Sabtu malam 19 Mei 2018 dan LO sangat kooperatif menunjukan Senpi itu. Kalau tersangka Senin malam 21 Mei 2018, itupun dalam persembunyiannya karena telah ketahuan memiliki Senpi,” tukasnya.
Mengenai asal usul Senpi, kata Fiernando, pelaku beralibi bahwa Senpi tersebut dibeli dari seseorang berinisial LA. Namun pelaku tidak bisa menujukan terkait alamat jelas LA tersebut.
“Siapa tahu ini hanya alibinya, mungkin saja dia rakit sendiri. Tapi kita dalami lagi. Pelaku menguasai Senpi sejak April bulan lalu,” tandasnya.
Kini pelaku telah diamankan di Polres Baubau. Pelaku pun dijerat UU Darurat dengan ancaman 20 tahun penjara maksimal atau seumur hidup.
Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din




