
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Waktu kerja para pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Buton selama Ramadan dikurangi. Secara umum, waktu kerja dimulai sedikit lebih siang dan waktu pulang lebih sore.
Sekda Buton La Ode Dzilfar Djafar mengatakan, perubahan waktu kerja sesuai dengan surat edaran lima hari kerja (Senin-Jumat). Adapun waktu kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.30 WIB dan pulang kerja pukul 13.30 WIB. Waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Dia menjelaskan, khusus hari Jumat, waktu kerja pukul 07.30 WIB dan mulai masuk lagi 13.30 hingga 15.30 wita. Sedangkan hari Sabtu dan Minggu libur.
“Meski (waktu kerja) berkurang, tidak memengaruhi kinerja PNS dan pelayanan terhadap masyarakat,” kata Dzilfar, Selasa 22 Mei 2018.
Reporter: Yeni




