
Puluhan sopir Grab menggelar protes di Kantor Grab di Jalan Saranani Kota Kendari
Kendari, Inilahsultra.com – Puluhan sopir angkutan online, Grab Kendari menggelar mogok kerja sebagai bentuk penentangan kebijakan perusahaan yang tidak berpihak kepada mereka.
Oleh sopir kendaraan daring menyebut, kebijakan ini resmi dikeluarkan perusahaan Grab dan berlaku mulai 23 Mei 2018.
Guntur, salah satu sopir Grab mengaku, insentif yang sebelumnya diperoleh pengemudi dikurangin oleh pihak perusahaan.
“Insentif sudah tidak jelas. Kemarin sekaligus diterima. Sekarang sudah tidak. Sekarang insentif berlaku minimum,” katanya, Rabu 23 Mei 2018.
Menurutnya, mereka telah dirugikan atas kebijakan ini. Sebab, akan membebani biaya operasional yang dikeluarkan.
“Ini katanya resmi dari Grab katanya sudah ada pertemuan dengan driver lain. Ini jauh sekali pengurangannya,” bebernya.
Ia merinci, bila dirinya mampu mengantar penumpang dalam sembilan trip sehari, maka dia akan mendapatkan insentif Rp 250 ribu dari perusahaan. Itu di luar dari pembayaran penumpang.
Namun, sekarang aturan itu tidak berlaku lagi.
Sebab, bila sopir grab mengantar penumpang sebanyak 9 trip lantas tarif penumpang secara keseluruhan yang diterima sebanyak Rp 150 ribu, maka perusahaan hanya membayar insentif Rp 100 ribu. Atau pengurangan pendapatan dari penumpang dan ambang batas insentif 9 trip.
“Kalau misalnya saya bawa grab sembilan trip dan uang penumpang saya dapat Rp 250 ribu, maka tidak ada insentif yang saya dapat,” katanya.
Menurut dia, perusahaan tidak menghitung kebutuhan sopir di lapangan, misal bensin, paket data dan antisipasi kerusakan di jalan.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




