KPUD Mubar Gelar Bimtek PPK dan PPS

Suasana Bimtek PPk dan PPS yang digelar KPUD Mubar, Sabtu, 26 Mei 2018.

Laworo, Inilahsultra.com– Dalam menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang akan dlaksanakan pada tanggal 27 juni 2018 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat (Mubar) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pemungutan dan perhitungan suara tingkat PPK dan PPS Se-Mubar, Sabtu, 26 Mei 2018.

Sebanyak 315 anggota PPK dan PPS mengikuti kegiatan yang bertempat di Aula KPUD Mubar itu.

Komisioner KPU Alirun mengatakan, penyelenggara pemilihan harus bisa memahami secara teknis tentang pelaksanaan kegiatan dan menjalankan proses pemilihan umum nanti.

-Advertisement-

“Kita ingin semua anggota mampu menjaga integritas dan independensi sesuai tugas yang ada,” kata dia.

Menjadi perhatian pada saat pemilihan nanti, terang Alirun ialah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Untuk DPT daftar pemilih yang memiliki hak pilih dan sudah terdata oleh KPU. Pemilih kategori ini akan mendapatkan surat pemberitahuan untuk memilih atau C6,” urainya.

Yang berhak mendapatkan C6, tambah Alirun ialah pemilih yang terdaftar dalam DPT. Seperti termuat dalam Pasal 7 PKPU 8, dijelaskan pemilih sebagai mana yang dimaksud pasal 6 ayat 1 wajib menunjukan E-KTP.

Dalam artian, jelas dia meskipun membawa C6, tetapi tetap diwajibkan harus membawa E-KTP atau Surat Keterangan (Suket) yang dikuarkan oleh Dinas Catatan Sipil setempat.

“Jadi ini yang harus kita sosialisasikan kepada masyarakat, mengingat Pilkada sebelumnya bahwa yang membawa C6 berhak mendapatkan surat suara. Namun mulai Pilkada 2018 ini regulasi itu berubah. jadi yang harus dibawa pada saat pemilihan d TPS itu C6 dengan E-KTP atau Suket.

Olehnya itu, dirinya menekankan kepada PPK dan PPS untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa yang sudah melakukan perekaman di Capil supaya secepatnya mengambil E-KTP atau Suket.

“Mengingat hari H tidak bisa memilih tanpa ada E-KTP atau Suket yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil,” ujarnya.

Reporter : Muh Alym

Editor      : Aso

Facebook Comments