Ini Daftar Zakat Fitrah Kabupaten Muna

Asis Teo

Raha, Inilahsultra.com– Setelah menerima hasil pantauan harga barang yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Pemerintah Daerah (Pemda) Muna menetapkan nilai besaran zakat fitrah hingga zakat mal yang akan dibayar oleh masyarakat Muna.

Menurut Kepala Bagian Kesra Pemda Muna Asis Teo yang ditemui di ruangannya, Kamis, 31 Mei 2018 menjelaskan, jumlah zakat fitrah tahun 2018 setelah diakumulasi 3,5 liter untuk beras kepala senilai Rp 35 ribu per jiwa, beras biasa senilai Rp 28 ribu per jiwa, beras dolog Rp 26 ribu per jiwa, sementara jagung Rp 14 ribu

“Nilai besaran zakat ditentukan berdasarkan hasil pantauan Disperindag tentang harga yang ada di pasar,” urainya.

-Advertisement-

Sementara untuk zakat mal, emas 23 karat zakat malnya Rp 1.380.000, dan emas 22 karat Rp 1.207.500, selain itu, zakat ternak kamping dari 40-120 ekor zakat 1 ekor umur 1 tahun, 121- 200 ekor zakat 1 ekor umur 2 tahun, sementara sapi 30 ekor, zakatnya 1 ekor umur 1 tahun, 40 ekor zakatnya 1 ekor umur 2 tahun,

“Masyarakat muslim di Muna biasanya hanya membayar zakat fitrah, sementara zakat mal sangat sedikit sekali. Kalau untuk zakat ternak sudah ketentuan syariah,” tuturnya.

Asis Teo menyebutkan, Jadwal pembayaran zakat fitrah, mulai awal Ramadhan.

“Faktor kebiasaan masyarakat Muna, pembayaran zakat fitrah mulai 21 puasa sampai sebelum hari lebaran,” imbuhnya.

Ia berharap masyarakat dapat membayar zakat fitrah melalui Unit Pembayaran Zakat (UPZ) di masjid masing-masing sebagai mana pemda telah menetapkan.

Reporter : Iman

Editor      : Aso

Facebook Comments