
ilustrasi. (foto : Hukumonline)
Kendari, Inilahsultra.com – Titin Suryana Saranani atau pemilik akun Facebook, Tie Saranani resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sultra atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Penetapan tersangka Tie ini dibenarkan oleh Kasubbid PID Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh, Kamis 31 Mei 2018.
“Ia dia sudah resmi tersangka,” ungkap Dolfi.
Tie resmi ditetapkan tersangka pada pekan lalu karena telah memposting status di media sosial (medsos) Group Facebook terkait dugaan ijazah plagiat Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) kendari Prof Dr Muh Zamrun Firihu.
Merasa telah dicemarkan nama baiknya, tim hukum UHO melaporkan Tie ke Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra.
Kompol Dolfi menyebut, Tie Saranani diduga telah melanggar Undang-Undang UU ITE dan dalam kasus semacan ini, ancaman penjaranya minimal 4 tahun.
Namun, kata Dolfi, ancaman hukuman Tie kemungkinan bertambah mengingat ada kasus lain yang menjerat perempun yang suka “menyemprot” pejabat Sultra itu.
Kasus pencemaran nama baik, ikut dilaporkan mantan Ketua KPU Sultra Hidayatullah dengan pelaku orang yang sama. Tie Saranani.
“Saat ini laporan mantan ketua KPU sementara berjalan mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti.
“Tapi saat ini kita masih fokus pada laporan Rektor UHO, dan laporan Hidayattulah sementara berjalan,” tuturnya.
Meski dijerat dengan pasal ITE, Tie sepertinya tak gentar. Meski tak puas dengan kinerja penyidik Polda Sultra, ia telah menyiapkan diri mengajukan pra-peradilan.
“Saya sudah hubungi pengacaraku. Saya akan ajukan pra-peradilan,” tekan Tie Saranani.
Ia mengaku pernah diperiksa penyidik Polda Sultra pada Kamis pekan lalu. Namun, ia mengaku diperiksa hanya sekali.
“Saya juga kaget kenapa hanya sekali diperiksa, langsung ditetapkan tersangka,” jelasnya.
Penulis : Haerun
Editor : La Ode Pandi Sartiman




