
Raha, Inilahsultra.com– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Muna bersama Polres Muna memastikan akan memberhentikan usaha distributor garam UD Reshya Sukses Abadi yang belum memiliki tanda daftar perusahaan (TDP) maupun Izin dari SNI.
Kadis Disperindag, Sukarman Loke yang ditemui di ruangannya, Kamis, 31 Mei 2018 kemarin mengatakan, distributor CV Indomekar yang sempat dihentikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa bulan lalukarena belum memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI garam beryodium. Begitupun dengan UD Reshya Sukses Abadi akan dihentikan sambil menunggu proses pengurusan berkas yang dikirim di Lembaga Sertifikat Produk (LSPro) BBIHP Makassar.
“CV Indomekar telah keluar izinnya SNInya. Maka UD Reshya Sukses Abadi harus ditutup sambil menunggu proses yang diurus di Makassar,” katanya.

Ia menyebutkan, Sidak yang dilakukan BPOM beberapa bulan lalu tanpa sepengetahuan pihaknya.
“BPOM turun hanya melakukan sidak di UD Indomekar maupun usaha yang berada di Jalan Yos Sudarso, sedangkan UD Reshya Sukses Abadi belum memiliki TDP dan barangnya belum beredar, sehingga saat itu tidak kena sidak,” ujarnya.
Sukarman kembali menegaskan diberi kebijakan guna menghindari kelangkaan garam di Kabupaten Muna. Apalagi sebagai instansi yang membina usaha, pihaknya menemukan usaha belum memiliki dokumen lengkap tidak langsung memberhentikan namun memberikan waktu 1 bulan.
“Kalau nanti dalam perjalanan tetap melakukan distributor namun belum mendapatkan izin dari SNI, maka ini akan dipidana, sehingga Disperindag berkoordinasi dengan Pihak Polres Muna,” tegasnya.
Reporter : Iman
Editor : Aso




