Rp 6,4 Miliar Dialokasikan untuk THR 3.216 Pensiunan PNS di Sultra

Puluhan pensiunan tampak antre di loket pencairan THR di Kantor Pos Mandonga

Kendari, Inilahsultra.com – Negara telah menyiapkan sebanyak Rp 6,4 miliar untuk membiayai gaji 14 atau tunjangan hari raya (THR) kepada 3.216 pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Sulawesi Tenggara.

Pembayaran THR untuk pensiunan pegawai, dicairkan melalui Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen).

-Advertisement-

Selain pensiunan pegawai, negara juga telah mengalokasikan THR untuk pensiunan TNI/Polri yang terdaftar dalam Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Jumlah pensiunan TNI/Polri sebanyak 831 orang dengan total dana THR yang dialokasikan Rp 1,6 miliar.

Setiap pensiunan, diperkirakan bisa membawa pulang uang THR kurang lebih Rp 3,5 juta.

Kepala Kantor Pos Cabang Mandonga Kendari Benediktus Hutahuruk mengaku, penerimaan THR untuk pensiunan telah dibuka sejak Selasa 5 Juni 2018.

“Kemarin, Senin sudah ramai orang antre bahkan Sabtu sudah ada yang datang,” katanya, Selasa 5 Juni 2018.

Biasanya, kata dia, gaji pensiunan dicairkan setiap tanggal 1. Hanya saja, dananya belum bisa dicairkan oleh negara ke kantor pos.

“Makanya, nanti hari ini cair,” ujarnya.

Menurutnya, pencairan THR untuk pensiunan ini tidak dibatasi waktunya. Seluruh pensiunan bisa datang langsung ke kantor pos untuk mengambil uangnya.

“Di sini, kita siapkan dua loket. Satu untuk Taspen dan satu untuk ASABRI,” bebernya.

Dia merincikan, khusus pensiunan pegawai di Kota Kendari tercatat sebanyak 522 orang dengan total dana Rp 1,6 miliar.

Bila digabungkan dengan Muna, Kolaka, Konawe, Konawe Selatan dan Bombana maka jumlah pensiunan pegawai sebanyak 3.216 orang.

“Kalau Baubau tersendiri juga. Mereka punya data sendiri,” jelasnya.

Beberapa pensiunan tampak legah usai menerima gaji 14 dari pemerintah. Mereka berharap, program ini akan terus berlanjut.

“Alhamdulillah bisa beli baju lebaran,” kata Letkol Purn Murah Husen berkelakar di sela pencairan THR.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments