
Baubau, Inilahsultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau menetapkan cuti bersama dan libur lebaran selama 10 hari. Libur tersebut dimulai tanggal 11 Juni hingga 20 Juni 2018.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Roni Muchtar mewanti-wanti bawahannya untuk tidak menambah libur diluar jadwal yang sudah ditetapkan.
Mantan Kadis Perhubungan Kota Baubau itu telah menyiapkan sanksi tegas jika mendapati pegawainya tidak masuk kantor alias bolos kerja diwaktu yang sudah ditentukan.
“Libur kita kan mulai tanggal 11 sampai tanggal 20. Jadi tanggal 21 sudah masuk kantor dan wajib masuk kantor. Jika tidak masuk, pasti akan kena sanksi dan sanksinya termasuk pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 6 Juni 2018.
Selain mengenai libur lebaran, mantan Kepala Bappeda Baubau itu juga melarang pejabat-pejabat Pemkot Baubau menggunakan kendaraan dinas (Randis) saat mudik lebaran atau keluar dari wilayah Kota Baubau.
“Kebetulan para pejabat Pemkot Baubau ini berdomisili di Baubau. Tetapi sesuai arahan MenPAN, ASN dilarang mudik menggunakan Randis. Bisa menggunakan, sepanjang masih dalam wilayah Kota Baubau. Diluar itu, tidak bisa,” pungkas Roni.
Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din




