Daftar Incumbent KPU Kabupaten/Kota se-Sultra yang Pernah Disanksi DKPP

Ilustrasi 

Kendari, Inilahsultra.com – Dari 90 calon anggota Komisi Pemilihan Umun (KPU) di 15 kabupaten atau kota yang akan ikut tahapan fit and propertest, sebanyak 20 orang adalah incumbent.

Hanya Konawe Kepulauan dan Kota Baubau yang dipastikan tanpa incumbent alias keseluruhan adalah pendatang baru.

-Advertisement-

Incumbent tentu memiliki pengalaman yang banyak selama menjadi penyelenggara. Namun bukan berarti tanpa dikenakan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Bah erdasarkan catatan DKPP yang diperoleh Inilahsultra.com, Bombana yang paling banyak incumbent dan paling sering disanksi DKPP.

Mereka adalah Andi Usman, Arisman dan Kasjumriati Kadir. Ketiganya, beberapa kali mendapatkan sanksi peringatan hingga peringatan keras.

Dalam putusan DKPP Nomor 178/DKPP-PKE-III/2014, Rabu 10 September 2014, Kasjumriati diberikan sanksi peringatan selaku anggota KPU Kabupaten Bombana.

Dalam kasus yang sama, Arisman juga mendapatkan sanksi peringatan.

Selanjutnya, dalam kasus 81 & 82/DKPP-PKE-VI/2017, Kamis 8 Juni 2017, Kasjumriati Kadir kembali diberi sanksi peringatan keras selaku anggota KPU bombana dan Arisman diberi sanksi peringatan selaku Ketua KPU Bombana (menggantikan Batmang yang sebelumnya diberhentikan).

Begitu pula Andi Usman (PAW Batmang), dikenakan sanksi peringatan selaku anggota KPU Kabupaten Bombana.

Deretan kasus mereka belum berhenti sampai di situ. Dalam putusan dkpp Nomor 131/DKPP-PKE-V/2016, Rabu, 21 Desember 2016, Arisman kembali diberi sanksi peringatan selaku ketua.

Kasjumriati diberi sanksi peringatan selaku anggota dan Andi Usman juga diberi peringatan selaku anggota.

Kasus terakhir yang membelit mereka adalah putusan DKPP Nomor 104/DKPP-PKE-VI/2017, Nomor 105/DKPP-PKE-VI/2017 dan Nomor 106/DKPP-PKE-VI/2017, Senin 28 Agustus 2017

Arisman diberhentikan dari jabatan Ketua KPU Bombana dan diberi peringatan keras. Sedangkan Kasjumriati Kadir diberi sanksi peringatan sebagai Anggota KPU Kabupaten Bombana bersama Andi Usman.

Untuk Wakatobi yang saat ini tersisa satu incumbent, Abdul Rajab, sama sekali tak bersentuhan dengan DKPP.

Begitu pula dengan Buton Tengah, Amir, Rinto Agus dan La Ode Nuriadin sama sekali belum bermasalah dengan DKPP.

Buton bernama Burhan dan Buton Selatan atas nama Ari Ashari Apri Adi dan Baharuddin Lapuka juga tidak pernah disanksi DKPP.

Sama halnya juga dengan Asril, incumbent KPU Kota Kendari juga tidak bermasalah. Lebih-lebih tiga incumbent KPU muna Barat, Awaluddin Usa, Alirun Asa dan La Ode Fatahuddin tak bermasalah dengan DKPP.

Sedangkan Yuliana Rita, incumbent KPU muna pernah disanksi DKPP dengan peringatan. Tertuang dalam putusan Nomor 39/DKPP-PKE-V/2016 dan Nomor 40/DKPP-PKE-V/2016, Rabu, 4 Mei 2016

Alwi dari incumbent KPU Buton Utara juga pernah disanksi peringatan oleh DKPP yang termuat dalam putusan Nomor 18/DKPP-PKE-V/2016, Rabu 24 Februari 2016.

Incumbent KPU konawe Muh Azwar pernah diberi sanksi DKPP dengan nomor putusan 305/DKPP-PKE-III/2014, Jum’at, 12 Desember 2014.

Untuk incumbent KPU Konawe Selatan, Seni Marlina, sejauh ini tidak memiliki catatan di DKPP. Begitu Pula incumbent Konawe Utara Busran Halim dan incumbent Kolaka Utara Sumardin Pere belum mendapatkan teguran dari DKPP.

Terkait dengan beberapa penyelenggara incumbent yang terkena sanksi DKPP, ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib menyebut, untuk menentukan lolos atau tidaknya tergantung keputusan dari KPU RI.

“Sebab itu domain pimpian kami, KPU RI,” katanya, Jumat 8 Juni 2018.

Namun demikian, kata dia, sepanjang memenuhi syarat dan tidak pernah diberhentikan dari DKPP, maka bisa saja masuk dalam daftar enam besar.

“Namun kita serahlan ke KPU RI bagaimana yang terbaik,” pungkasnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments