KPU Sultra Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Caleg DPRD

Sosialisasi KPU Sultra terkait tata cara pendaftaran Caleg. (Foto Istimewa) 

Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra menggelar sosialisasi tata cara pendaftaran calon legislatif DPRD provinsi.

Kegiatan ini bertempat di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Provinsi Sultra Rabu, 20 Juni 2018. Sosialisasi ini dibuka resmi oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir Moethalib.

-Advertisement-

Dalam kegiatan ini, KPU Provinsi Sultra turut mensosialisasikam penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SIPOL) dalam Pemilu Tahun 2019 kepada partai politik peserta Pemilu Tahun 2019 tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam sambutannya ia menekankan kepada kewajiban parpol dalam menyampaikan syarat pencalonan pada saat pendaftaran.

“Syarat Pencalonan terdiri dari Formulir Model B, Formulir Model B-1 dan Formulir B2” ungkap Natsir.

Jika salah satu dari formulir itu tidak lengkap, KPU memastikan akan menolak pendaftarannya atau dokumennya dikembalikan.

“Namun parpol tersebut dapat melakukan pendaftaran kembali sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir dengan catatan semua dokumen syarat pencalonannya sudah dilengkapi,” jelasnya.

Selain itu, hal yang juga penting untuk dipenuhi yaitu 30 persen keterwakilan perempuan dan penempatan nomor urut caleg perempuan dalam daftar pengajuan pencalonan bagi masing-masing partai politik.

Giat sosialisasi yang turut dihadiri oleh komisioner KPU Sultra, dilanjutkan dengan penyampaian materi tata cara pencalonan oleh Kordiv Teknis KPU Sultra, Iwan Rompo Banne dan akan dilanjutkan dengan materi terkait penggunaan Sisitem Informasi Pencalonan (SILON).

15 Partai Politik Peserta Pemilu 2019 tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara hadir mengikuti kegiatan sosialisasi ini.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments