Hanya Lima Lembaga Survei yang Terdaftar di KPU Sultra

Ketua KPU La Ode Abdul Natsir Moethalib sementara menjelaskan di hadapan awak media. 

Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra merilis lima lembaga survei yang telah terdaftar di lembaganya.

Selain lembaga survei, ada dua lembaga pemantau yang telah terakreditasi di KPU Sultra.

-Advertisement-

Kelima lembaga survei itu adalah Indo Barometer (Muhammad Qodari), The Haluoleo Institute (Naslim Sarlito Alimin), Jaringan Suara Indonesia (JSI) pimpinan Fajar S. Tamin. Syaiful Mujani Research & Consulting (SMRC) (Djayadi Hanan), dan Indikator Politik Indonesia (Burhanuddin Muhtadi).

Untuk lembaga pemantau, yang sudah terdaftar di KPU Sultra adalah KIPP Sultra (Muhammad Nasir) dan Perhimpunan Rakyat Sulawesi Tenggara (PERS-SULTRA) pimpinan Ardin.

“Yang terdaftar dan atau terakreditasi di KPU Sultra hanya lima lembaga, sehingga yang menjadi fokus kami pada lembaga yang terdaftar secara resmi dimaksud. Kami juga sudah menyampaikan secara resmi kepada lembaga survei dimaksud tentang hal yang menjadi hak dan kewajibannya serta sanksi,” ungkap Ketua KPU sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib, Sabtu 23 Juni 2018.

Pokok-pokok penyampaian yang dikeluarkan KPU Sultra yakni, survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Ia menyebut, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan dilakukan dengan memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, jumlah responden, tanggal pelaksanaan survei, cakupan pelaksanaan survei dan pernyataan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilihan.

Selain itu, pelaksana survei atau jajak P
Pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil pemilihan wajib menyampaikan laporan hasil kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tempat pelaksana survei paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei dan penghitungan cepat hasil pemilihan.

Laporan dimaksud meliputi, informasi terkait status badan hukum, keterangan terdaftar sebagai lembaga pelaksana S
Survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil pemilihan, susunan kepengurusan, sumber dana, alat yang digunakan, dan metodologi yang digunakan.

Jika ada pengaduan masyarakat terhadap pelaksanaan survei dapat disampaikan kepada KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan menyertakan identitas pelapor. Dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat, KPU Provinsi dan KPU/Kabupaten/Kota dapat membentuk Dewan Etik atau menyerahkan pengaduan tersebut kepada asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat untuk mendapatkan penilaian dugaan pelanggaran etika.

“KPU Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memberikan sanksi kepada pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil pemilihan yang terbukti melakukan pelanggaran etika, sanksi dapat berbentuk pernyataan tidak kredibel, peringatan atau larangan melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat atau penghitungan cepat hasil pemilihan.

“Terkait adanya publikasi hasil survei dari lembaga, misalnya yang belum terakreditasi di KPU berpotensi melanggar ketentuan Pasal 48, 49 PKPU 8/2017 dan jika ada pengaduan masyarakat dapat diproses berdasarkan ketentuan pasal 50 PKPU 8/2017,” pungkasnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments