
Baubau, Inilahsultra.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Baubau menerima lima laporan kasus dugaan money politik. Lima laporan itu diduga dilakukan tim pemenangan tiga pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau.
Ketua Panwaslu Kota Baubau, M. Yusran Elfargani mengatakan, lima laporan tersebut diterima sejak Senin 25 Juni 2018, sekitar pukul 17.00 wita hingga terakhir pukul 22.00 wita
“Benar ada laporan terkait dugaan bagi-bagi uang, laporan itu masuk kepada kami sejak kemarin dan diterima di Sentra Gakumdu karena dugaan bagi-bagi uang itu kan pidana pemilihan,” kata Yusran ditemui di gudang logistik KPU Kota Baubau, Selasa 26 Juni 2018.
Menurut Yusran, sesuai regulasi maka yang menerima laporan adalah Panwaslu didampingi penyidik kepolisian dan kejaksaan.
Yusran merinci, dari lima laporan tiga diantaranya telah dinyatakan lengkap syarat formil dan materil. Sedangkan dua lainnya masih dilengkapi.
“Buktinya sudah kuat dan hampir lengkap. Kami akan tindak lanjuti kalau buktinya kuat dan memenuhi syarat formil dan materil,” paparnya.
Yusran menyebutkan, barang bukti dalam kasus itu berupa uang dan video. Uang tersebut bervariasi, ada yang Rp 200 ribu hinga Rp 300 ribu.
Sayang, Yusran enggan merinci ketiga tim pemenangan pasangan calon yang dimaksud.
“Kalau wilayah laporannya ada dari beberapa kecamatan salah satunya dari wilayah Kecamatan Batupoaro, sementara untuk nama paslonnya saat ini masih sementara berproses kami tidak bisa sebutkan secara detail,” tutupnya.
Reporter: Anto
Editor: Din