Dugaan Pelanggaran Penyalahgunaan C6-KWK, Ketua KPUD Muna: Tidak Akan Terjadi PSU

Ketua KPUD Muna, Kubais.

Raha, Inilahsultra.com– Ketua KPUD Muna Kubais menanggapi persoalan salah satu warga Desa Liwu Metingki Kecamatan Pasir Putih Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).  Pria yang baru beberapa hari ini dilantik menegaskan penyalahgunaan surat pemberitahuan pemungutan suara kepala pemilih (C6-KWK) yang digunakan Risnawati, tidak akan menyebabkan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Akan tetapi, hanya akan memungkinkan tindakan pidana dalam penyalahgunaan hak suara orang lain, berdasarkan temuan Panitia Pengawas Lapangan (PPL).

Kubais saat ditemui di ruangannya, Jumat, 29 Juni 2018 menjelaskan kronologis dugaan pelanggaran dalam penyaluran hak suara berdasarkan data yang diperolehnya, bahwa formulir C6 Wa Ode Mirawati ikut disalurkan di kepala keluarga La Ode Audi yang tak lain merupakan mertua Risnawati. Sebelumnya Risnawati tinggal di Desa Bumbu dan dalam DPT di Desa Bumbu telah dihilangkan, sehingga C6 yang dipegang oleh mertua atas formulir C6 Wa Ode Mirawati merupakan C6 Wa Ode Mirawati hanya kesalahan dalam penulisan nama.

-Advertisement-

“Pada saat pemungutan suara si pelaku (Wa Ode Risnawati) bersama suaminya menyerahkan formulir C6 pada KPPS 4. Saat itu suaminya (Abrahim, red) menyuruh KPPS 4 untuk mengganti C6 Mirawati ke Risnawati, sehingga ini di kategorikan ketidaksadaran pemilih dan tidak disengaja,” jelasnya.

Menurut Kubasi, karena KPPS 4 terlalu sibuk mengurus pemilih dan C6 yang dipermasalahkan masih berada diatas meja hingga sampai ke tangan KPPS 5.

“Setelah KPPS memanggil pemilih, disitulah Risnawati mendapat kesempatan memilih,” tambahnya.

Kubais kembali menegaskan, berdasarkan peraturan KPU nomor 8 tahun 2018 poin e menyebutkan, pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 atau lebih keadaan lebih dari satu orang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

“Tidak akan terjadi PSU, karena mengaju pada PerKPU nomor 8 tahun 2018 poin e, Sementara saat ini pihaknya menunggu laporan secara tertulis dari Panwaslu Muna,” tegasnya.

Reporter : Iman

Editor      : Aso

Facebook Comments