40 TPS Akan Digelar PSU pada 1 Juli

La Ode Abdul Natsir

Rapat pleno KPU Sultra terkait PSU 40 TPS. (Foto Anoatimes) 

Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra telah menggelar pleno jadwal pemungutan suara ulang (PSU) di 40 TPS se-Sultra.

Rencananya, PSU akan digelar serentak pada Minggu 1 Juli 2018 di 10 kabupaten atau kota dengan wajib pilih sekitar 12.138 pemilih.

-Advertisement-

PSU di 40 TPS ini merupakan rekomendasi panwas kabupaten atau kota.

Atas rekomendasi itu, KPU wajib menindaklanjutinya minimal 4 hari setelah pilkada 27 Juni 2018.

Dari 17 kabupaten atau kota di Sultra, dipastikan ada 10 daerah yang digelar PSU. Adalah Kabupaten Konawe, Konawe Selatan, Kolaka, Kolaka Utara, Kolaka Timur, Buton, Buton Selatan, Bombana, Kolaka Utara, Kota Bau Bau dan terakhir Kota Kendari.

Awalnya, rekomendasi Panwas hanya 36 TPS yang akan PSU. Terakhir, Panwas Kota Kendari merekomendasikan PSU di empat TPS.

“Kami mengambil hari terakhir, yakni 1 Juni 2018,” ungkap Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib dalam konferensi pers, Jumat 29 Juni 2018.

Rata-rata, PSU direkomendasikan karena ketidakahaman KPPS membuka kotak suara tidak prosedural.

Pembukaan itu bukan bermaksud untuk mengubah hasil pemilu, tapi ntuk menyimpan berkas yang belum tersimpan di dalam kota suara.

“Rata-rata ketidakpahaman petugas kita di bawah (KPPS). Tapi ini bukan untuk menguntungkan atau merugikan calon. Ini semata-mata karena ketidakpahaman kpps kita,” kata anggota KPU Sultra Iwan Rompo Banne.

Selain pembukaan kotak suara kasus lain yang melatarbelakangi PSU adalah penggunaan hak suara orang lain yang tidak berhak.

Terkait pelaksanaan PSU ini, Sekretaris KPU sultra Safruddin telah menyiapkan alokasi anggaran. Dari total anggaran Pilkada sebesar Rp 128 miliar, dana PSU sebanyak Rp 10 miliar.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments