PSU 40 TPS, KPU Sultra : Ini Bukan By Design

La Ode Abdul Natsir 

Kendari, Inilahsultra.com – Pemungutan suara ulang (PSU) di 40 TPS Pilgub Sultra, membuat publik bertanya-tanya. Bahkan, ada dugaan PSU secara masif ini disengaja.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan klarifikasi dan penjelasan detil riwayat kasus hingga munculnya rekomendasi PSU dari Panwas.

-Advertisement-

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib menjelaskan, PSU ini bermula dari ketidakpahaman dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tingkat TPS.

Dari 40 TPS yang direkomendasi PSU, mayoritas kasusnya terkait pembukaan segel kotak suara yang tidak prosedural.

“Karena KPPS kita lupa bahwa kotak suara yang sudah disegel tidak bisa dibuka tanpa prosedur,” ungkap Natsir, Jumat 29 Juni 2018.

Dalam tugasnya, KPPS sudah diberi bimbingan teknis (bintek) berikut contoh bergambar terkait tata cara pemungutan, perhitungan dan penyegelan kotak suara.

Namun, karena faktor ketidaksengajaan, maka kasus ini mencuat.

“Sebenarnya mereka sudah mengerti, tapi karena ada beberapa logistik kita yang belum masuk kotak, maka mereka buka kotak yang telah disegel. Ini tidak dibenarkan dalam undang-undang. Salah satu alasan digelar PSU adalah membuka kotak tanpa prosedur,” katanya.

Berdasarkan laporan dari tingkat bawah, KPPS membuka kotak untuk mengambil dokumen yang seharusnya tidak berada di dalam kotak. Misal, formulir C1 yang akan diupload di sistem informasi perhitungan (situng).

Formulir ini, tidak boleh dimasukkan dalam kotak karena akan langsung discan dan diupload di situng.

Kasus lain adalah KPPS membuka kotak untuk memasukkan logistik, padahal kotak suara telah disegel.

Misal, C1 plano yang harusnya di dalam kotak lupa dimasukkan.

Prosedur pembukaan segel kotak suara

Apa pun alasannya, penyelenggara tidak bisa membuka kotak suara yang telah disegel tanpa melalui prosedur. Sebab, dampaknya adalah PSU.

Untuk sekelas Pilgub, pembukaan kotak dilakukan pada saat pleno rekapitulasi di tingkat PPK, KPU kabupaten atau kota hingga provinsi.

Bila dalam kasus di atas terjadi, misal ada logistik yang harusnya berada di dalam, lantas masih di luar dengan kotak yang sudah terlanjur di segel, maka KPPS tidak boleh membuka kotak.

Lantas jika disepakati dengan panwas dan disaksikan aparat keamanan dan saksi? Natsir menyebut, sekalipun disepakati, pembukaan segel kotak tidak dibolehkan. Kecuali, saat pleno di PPK hingga KPU.

Bila masih ada formulir yang berada bukan pada tempatnya, maka KPPS membuat berita acara yang ditandatangani panwas, aparat keamanan dan saksi.

Hal ini sebagai dasar pertimbangan dan bukti bahwa saat pleno di tingkat PPK nanti, tidak dipersoalkan.

“Bila masih ada logistik yang berada di luar, maka dipegang saja dulu dan dibawa ke pleno PPK bersamaan dengan berita acara tadi,” katanya.

Ini juga berlaku bagi logistik yang harusnya berada di luar, malah terlanjur di simpan dalam kotak. Misal, C1 yang akan diupload ke situng.

Berita acara juga dibutuhkan dalam kasus ini agar menjadi penjelasan atas keterlambatan upload C1 di situng.

Namun demikian, pembukaan kotak ini sejatinya tidak terjadi jika panwas di bawah juga paham.

Harusnya, sebelum segel kotak dibuka, panwas lebih dulu mencegahnya dengan dasar aturan tadi. Sebab, tanggung jawab panwas bukan hanya eksekusi, tapi mencegah terjadinya pelanggaran.

“Kan ada panwas di bawah,” katanya.

Kasus lain yang ditemukan menjadi penyebab PSU adalah penggunaan hak suara orang lain.

Penggunaan hak pilih orang lain merupakan pelanggaran pidana pemilu. Namun, bila terjadi lebih dari satu orang atau terbilang masif, maka konsekuensinya administrasi berupa rekomendasi PSU dari panwas.

“Kasus ini hanya dua atau tiga ditemukan dari 40 TPS yang direkomendasi PSU,” paparnya.

Pria yang akrab disapa Ojo ini menegaskan, pembukaan kotak ini tidak bertujuan untuk mengubah hasil atau merugikan dan menguntungkan kandidat.

“Ini murni by accident bukan by design,” tegasnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments