
Scranshot gugatan pasangan Rusda-Sjafei ke MK
Kendari, Inilahsultra.com – Pasangan Rusda Mahmud-LM Sjafei Kahar resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilgub Sultra 2018.
Permohonan pasangan nomor urut 3 ini diajukan oleh kuasa hukumnya, Andre Darmawan, Rabu 11 Juli 2018.
Namun demikian, ada hal aneh dalam dokumen gugatan pasangan yang diusung Demokrat, PKB dan PPP ini.
Dari dokumen gugatan yang diajukan ke MK, biodata Rusda Mahmud terdapat kejanggalan.
Mantan Bupati Kolaka dua periode ini ternyata kelahiran Lasusua, 21 November 1981 atau ia baru berusia 37 tahun.
Dalam dokumen yang disampaikan itu, Rusda Mahmud beralamat di Lasusua, Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara. Padahal, ia baru saja mengajukan hak pilihnya pada Pilgub Sultra 2018 di Kota Kendari.
Sedangkan wakilnya, LM Sjafei Kahar kelahiran Wajo 20 April 1951 beralamat di Jalan Pulo Raya Nomor 147 B Kelurahan Petogogan Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Janggalnya tahun kelahiran Rusda Mahmud ditanggapi oleh kuasa hukumnya, Andre Darmawan.
Saat dihubungi melalui telepon selulernya, ia mengakui adanya kesalahan penulisan dan akan segera dikoreksi.
“Iya nanti diperbaikan rencana 17 sampai 19 Juli,” katanya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




