
Kendari, Inilahsultra.com – Pasangan Rusda Mahmud-LM Sjafei Kahar resmi menggugat hasil Pilgub Sultra 2018 di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu 11 Juli 2018.
Permohonan gugatan pasangan nomor urut 3 ini, diajukan oleh kuasa hukumnya, Andre Darmawan.
Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Andre membenarkan gugatan pasangan Rusda-Sjafei dengan mengirimkan bukti registrasi gugatan.
“Iya sudah masuk (mengajukan gugatan ke MK),” ungkap Andre Darmawan melalui pesan WhatsAppnya, Rabu 11 Juli 2018.
Meski demikian, Andre Darmawan tidak menyebutkan dasar gugatannya terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra itu.
“Iya sementara disiapkan. Masalah materi nanti kita sampaikan yah,” ujarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, akta pengajuan pemohon tertuang dalam registrasi di MK nomor 5411/PAN.MK/2018 .
“Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Perkara Konsutusi (BPPK) dan kelengkapan permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Penyelesaian Hasil Pemilihan Gubernur, bupati dan Wali kota.
Sebelumnya, KPU Sultra telah menetapkan pasangan Ali Mazi-Lukman Abunawas sebagai pemenang Pilgub Sultra.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




