BNN Kota Kendari Berhasil Meringkus Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

Kepala BNN Kota Kendari Murniaty bersama Kasi Pemberantasan Narkoba Kompol Anwar Toro, memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kendari, Inilahsultra.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu. Adapun tersangka bernama Muchsin alias Cing (36), beralamat di Jalan Imam Bonjol No 57, Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Penangkapan dilakukan terhadap tersangka pada Jum’at, 13 Juli 2018 sekitar pukul 11:00 Wita, dipimpin langsung Kasi Pemberantasan Narkoba BNN Kota Kendari Kompol Anwar Toro.

Berdasarkan penangkapan itu berhasil diamankan barang bukti satu bungkus plastik bening diduga narkotika jenis shabu seberat 0,61 gram berat bruto.

-Advertisement-

Kepala BNN Kota Kendari Murniaty melalui Kasi Pemberantasan Narkoba, Kompol Anwar Toro mengatakan, sesuai pengakuan dari tersangka bahwa barang yang dimiliki itu berasal dari sebuah lembaga permasyarakat (Lapas) yang berada di Kota Kendari

“Ada jaringan dalam lapas. Jadi kami duga pasti ada jaringannya yang pegang kendali di lapas, sementara ini kami akan terus melakukan penyelidikan,” kata Kompol Anwar Toro di Kantor BNN Kota Kendari, Senin, 16 Juli 2018.

Atas perbuatannya itu, tersangka telah melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan anjaman kurungan paling lama 12 tahun  dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.

Reporter : Haerun

Editor      : Aso

Facebook Comments