
Pendaftaran Caleg DPW PAN Sultra di KPU Sultra
Kendari, Inilahsultra.com – Hanya persoalan perbedaan model tanda tangan Adriatma Dwi Putra selaku sekretaris, pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Amanat Nasional (PAN) sempat ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra.
DPW PAN Sultra sejatinya mendaftarkan caleg-nya pada Senin 16 Juli 2018. Hanya saja, berkas yang dibawa terdapat perbedaan tanda tangan, khususnya di beberapa daerah pemilihan.
Atas dasar itu lah, Bawaslu Sultra meminta agar berkas pendaftaran PAN untuk sementara dikembalikan.
Anggota KPU Sultra Ade Suerani mengaku, tanda tangan sekretaris DPW tidak absah atau semacam memo.
“Berdasarkan penelitian Bawaslu dikembalikan,” katanya, Selasa 17 Juli 2018.
Ia menyebut, LO DPW PAN mengaku telah mendapatkan mandat dari ADP selaku sekretaris terkait berkas pendaftaran Caleg PAN.
Namun Bawaslu ragu karena terdapat perbedaan tanda tangan di setiap dapil.
“Kalau mandat itu harus jelas diberikan siapa. Kan yang bertanda tangan ketua dan sekretaris. Bisa diberikan mandat kepada yang lain berdasarkan AD ART partai,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Sultra Munsir Salam mengaku, pihaknya meminta berkas PAN tidak diterima karena ada keraguan dari model tanda tangan ADP.
“Saya tanya LO-nya, katanya itu dimandatkan. Makanya, kami minta tidak perlu dimandatkan, bisa tanda tangan langsung sekretarisnya,” kata Munsir.
Ia mengaku, menolak itu karena dikhawatirkan jangan sampai terjadi masalah kemudian hari dengan tanda tangan ADP yang dimandatkan.
“Jangan sampai tidaj sesuai dengan yang diharapkan bersangkutan (ADP) lalu tanda tangan (mandat) tidak diakui. Makanya, harus dipastikan dulu ke sekretaris langsung,” paparnya.
Setelah sempat ditolak, pengurus DPW PAN Sultra kembali mendatangi KPU Sultra, Selasa 17 Juli 2018. Mereka membawa berkas yang baru dan langsung ditandatangani Sekretaris DPW PAN ADP.
“Sekarang datang lagi dan membawa dokumen. Kita sementara lakukan penelitian,” ujar Ade.
Surat mandat yang dikeluarkan oleh ADP ini diduga erat kaitannya dengan status mantan Wali Kota Kendari itu sebagai tersangka KPK.
ADP tidak bisa membubuhkan tanda tangan karena sementara berada dalam jeruji KPK.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




