
Laworo, Inilahsultra.com -Aliansi Masyarakat Wadaga (AMW) menilai program pembangunan perkebunan tebu dan pabrik gula di Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna Barat (Mubar), terkesan dipaksakan. Sebab, warga pemilik lahan bersikeras menolak perusahaan tebu itu.
Menurut Laode Tando Wuna selaku koordinator AMW saat di temui di kantor DPRD Mubar, Kamis 19 Juli 2018 menjelaskan, bahwa keinginan Bupati Mubar LM Rajiun Tumada menghadirkan pabrik tebu tidak berdasarkan kajian yang matang.
Pasalnya, beber Tando kondisi lahan untuk perkebunan tebuh di Kecamatan Wadaga sangat bertentangan dengan keputusan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal No:11/1/PKH/PNDM/2016, tentang pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat di konversi untuk perkebunan tebu atas nama PT Wahana Suria Agro di Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara 4.003,45 hektar.
Berdasarkan keputusan tersebut, poin 6 huruf b dinyatakan bahwa PT Wahana Surya Agro dilarang menebang pohon dengan radius atau jarak sampai 500 meter dari tepi waduk atau danau, 200 meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa. Kemudian, 100 meter dari kiri kanan tepi anak sungai dan atau dua kali kedalaman jurang dari tepi jurang.
“Kalau berdasarkan fakta di lapangan, di areal lahan pembangunan perkebunan tebu dan pabrik gula tersebut terdapat 17 titik mata air. Kemudian, di areal tersebut kebanyakan rawa. Jadi proses pengajuan dokumen untuk menghasilkan keputusan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal tidak berdasarkan fakta di lapangan,” jelas La Ode Tando Wuna.
Tando Wuna juga sangat menyayangkan sikap bupati, tidak mencerminkan sifat yang solutif dalam menghadapi masyarakat. Padahalnya, kedatangan masyarakat datang di kantor bupati untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait program pembangunan pabrik gula di Kecamatan Wadaga.
“Aksi kami hari ini ingin mengeluh dan menyampaikan aspirasi kami dalam hal mempertahankan hak-hak kami. Harusnya bupati menjadi sosok yang solutif dan tidak menutup diri dengan kondisi ini,” heran mantan Presma UHO ini.
Bupati Mubar LM Rajiun Tumada ketika berdialog dengan masyarakat Wadaga menyampaikan keuntungan ketika pabrik gula masuk di Kecamatan Wadaga.
Sebagaiman penjelasannya, bahwa areal perkebunan tebu dan pembangunan pabrik gula dengan luas 4003 hektar masuk wilayah peta perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan dan perubahan antar kawasan hutan.
“Jadi tidak benar kalau kita menyerobot lahan masyarakat di Wadaga. Itu semua masuk kawasan dan kami turunkan statusnya untuk kepentingan masyarakat,” tegas Rajiun.
Malah dari 4003 hektar tersebut, dirinya mengupayakan 20 persen lahan tersebut diserahkan kepada masyarakat.
“Jadi semua yang kita lakukan untuk kesejahteraan masyarakat kedepan. Karena pasti menyedot ribuan tenaga kerja lokal,” terang dia.
Meski sudah mendengar langsung penjelasan dari bupati, warga tetap bersikukuh untuk menolak masuknya perkebunan tebu dan pabrik gula itu.
“Tetap kita tidak mau, bukan masyarakat yang untung tapi pengusaha. Kami kecewa dengan penjelasan pak bupati, hanya berbicara keuntungan, tapi dampak dan kerugian tidak dibahas,” ucap salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya pada awak media ini.
Reporter : Muh Alym
Editor : Aso




