
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan mulai memeriksa anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Buton pada tahun ini. Pemeriksaan awal akan dimulai ADD tahun 2015 hingga 2018 tahap pertama.
“Pemeriksaan oleh BPK ini baru pertama kali. Yang akan diaudit sejak awal tahun 2015 hingga 2018 tahap I,” ujar Asisten III Setda Buton Muhidin, Selasa 24 Juli 2018.
Kata dia, pemerintah daerah memberikan apresiasi atas langkah BPK tersebut. Semoga dengan adanya audit tersebut tidak ada lagi penyalahgunaan anggaran di desa.
Dia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan BPK diantaranya kinerja. Semua masalah akan diinventarisir. Sehingga jika ada masalah akan dilakukan perbaikan.
“Dengan ini diharapkan Kades tidak ada lagi yang bermasalah dan tersangkut masalah hukum dalam pengelolaan dana desa. Selama ini pemeriksaan hanya di inspektorat saja,” terangnya.
Untuk pemeriksaan ini, lanjut dia, akan mengukur kinerja desa. Selama 20 hari BPK akan berada di Buton.
“Ada lima orang yang akan melakukan pemeriksaan dan akan turun di desa untuk melakukan pengecekan,” paparnya.
Reporter: Wa Ode Yeni Wahdania




