KPU Baubau Berharap MK Tolak Gugatan HYF-Ahmad dan RossY

Edi Sabara

Baubau, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau telah menerima nomor register perkara dari dua Paslon yang menggugat hasil Pilkada Baubau di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua perkara itu, akan disidangkan pada Kamis 26 Juli 2018. Adapun agenda sidangnya yakni mendengarkan permohonan pemohon.

“RossY nomor 19, kalau HYF-Ahmad nomor 20. Sesuai jadwal tanggal 30 Juli sampai 3 Agustus, kami akan memberikan jawaban beserta alat bukti,” ungkap Ketua KPU Baubau Edi Sabara, Selasa 24 Juli 2018.

-Advertisement-

Setelah itu, lanjut Edi, Hakim mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) apakah perkara ini dilanjutkan atau dihentikan yang dinamakan putusan Dismissal. Jadi pertengahan Agustus sudah ada jawaban hasil putusan Dismissal.

“Setelah putusan Dismissal itu, MK akan mengeluarkan surat keterangan bahwa gugatan ditolak atau diterima,” lanjutnya.

Edi berharap MK tetap konsisten dalam memutuskan suatu perkara sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan yakni untuk memutus perselisihan hasil pemilihan (PHP).

“Artinya, yang menjadi pokoknya adalah selisih hasil pemilihan itu, apakah melebihi. Karena kita adalah penduduk kurang dari 250 ribu, berarti ambang batasnya 2 persen. Mudah-mudahan MK masih konsisten bahwa yang diatas 2 persen langsung ditolak,” harapnya.

Edi mengaku optimis dengan keputusan MK nantinya karena telah bekerja sesuai dengan tahapan yang ada.

“Dalam jawaban kami selaku KPU dalam menjawab permohonan pemohon yakni, meminta MK menolak permohonan pemohon,” tandasnya.

Diketahui, dalam menghadapi gugatan tersebut, KPU sudah memberikan kuasa kepada Bosman, SH untuk mengurus segala sesuatunya di MK.

Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din

Facebook Comments